• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 August 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Indonesia Kembali Buka Perjalanan Internasional

by Humairah Mufidah
10 February 2021
Indonesia Kembali Buka Perjalanan Internasional

Penumpang penerbangan internasional di terminal Bandara Soekarno-Hatta. Foto: bisniswisata.co.id

29
SHARES
181
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah Indonesia membuka kembali warga negara asing (WNA) atau pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia. Namun mereka akan dimonitor ketat sesuai protokol kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Syaratnya pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi, yang diterima KabarSDGs, Rabu (10/2/2021).

BACA JUGA

Menggali Jejak Sejarah Gedung Lawang Sewu Semarang, Part 3

Menggali Jejak Sejarah Gedung Lawang Sewu Semarang, Part 3

31 March 2022
Pemerintah Resmi Terbitkan SKB Sekolah Tatap Muka Terbatas

Cegah Penularan Covid-19, Pangdam dan Kapolda Awasi Kedatangan PMI dan WNA

5 May 2021
Pemerintah Pastikan Semua Anak Terus Sekolah

Mendikbud: PTM Tak Perlu Tunggu Juli Jika Sekolah Siap

5 April 2021

Terkait lokasi isolasi bagi WNI, kata dia, dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlit Kemayoran atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Seperti diatur SK Satgas No. 9 Tahun 2021, WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Sedangkan kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

“Perlu ditekankan, mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” jelas Wiku.

Menurut Wiku, himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Disamping itu, terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.

Untuk aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. “Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku,” tegas Wiku.

Share12SendTweet7
Previous Post

Mobilitas Pelaku Perjalanan Diperketat

Next Post

BPOM Terbitkan EUA Vaksin Lansia

Next Post
Menkes: Vaksinasi Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Januari-April

BPOM Terbitkan EUA Vaksin Lansia

Pemerintah Perpanjang PPKM Pulau Jawa dan Bali

Pemerintah Perpanjang PPKM Pulau Jawa dan Bali

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Wapres RI: Masyarakat Indonesia Harus Bersatu Menghadapi Krisis dan Berbagai Ancaman

Wapres RI: Masyarakat Indonesia Harus Bersatu Menghadapi Krisis dan Berbagai Ancaman

17 August 2022
Penerapan Kurikulum Merdeka di Madrasah Masih Piloting

Penerapan Kurikulum Merdeka di Madrasah Masih Piloting

17 August 2022
Kegiatan Sekolah Penggerak Wisata untuk Mengembangkan Potensi Desa

Kegiatan Sekolah Penggerak Wisata untuk Mengembangkan Potensi Desa

16 August 2022
ASIDEWI Adakan Perjalanan Java-Sumatera Overland 2022 Tahap 2

ASIDEWI Adakan Perjalanan Java-Sumatera Overland 2022 Tahap 2

16 August 2022
itbef

Desa Wisata Diminta Tidak Dikelola Secara Instan

15 August 2022

POPULAR

  • itbef

    Desa Wisata Diminta Tidak Dikelola Secara Instan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pesan Tiket AKAP DAMRI Bisa di Alfamart dan Indomaret

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • ASIDEWI Adakan Perjalanan Java-Sumatera Overland 2022 Tahap 2

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kegiatan Sekolah Penggerak Wisata untuk Mengembangkan Potensi Desa

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tujuan dan Peserta Indonesia SDGs Action Awards 2022

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.