• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
14 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Indonesia Kembali Buka Perjalanan Internasional

by Editor
10 Februari 2021
Indonesia Kembali Buka Perjalanan Internasional

Penumpang penerbangan internasional di terminal Bandara Soekarno-Hatta. Foto: bisniswisata.co.id

60
SHARES
377
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah Indonesia membuka kembali warga negara asing (WNA) atau pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia. Namun mereka akan dimonitor ketat sesuai protokol kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Syaratnya pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi, yang diterima KabarSDGs, Rabu (10/2/2021).

BACA JUGA

Wamenparekraf Apresiasi Kebun Binatang Surabaya Berhasil Bangkit dari Pandemi

Wamenparekraf Apresiasi Kebun Binatang Surabaya Berhasil Bangkit dari Pandemi

12 Februari 2024
Menggali Jejak Sejarah Gedung Lawang Sewu Semarang, Part 3

Menggali Jejak Sejarah Gedung Lawang Sewu Semarang, Part 3

31 Maret 2022
Pemerintah Resmi Terbitkan SKB Sekolah Tatap Muka Terbatas

Cegah Penularan Covid-19, Pangdam dan Kapolda Awasi Kedatangan PMI dan WNA

5 Mei 2021

Terkait lokasi isolasi bagi WNI, kata dia, dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlit Kemayoran atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Seperti diatur SK Satgas No. 9 Tahun 2021, WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Sedangkan kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

“Perlu ditekankan, mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” jelas Wiku.

Menurut Wiku, himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Disamping itu, terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.

Untuk aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. “Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku,” tegas Wiku.

Share24SendTweet15
Previous Post

Mobilitas Pelaku Perjalanan Diperketat

Next Post

BPOM Terbitkan EUA Vaksin Lansia

Next Post
Menkes: Vaksinasi Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Januari-April

BPOM Terbitkan EUA Vaksin Lansia

Pemerintah Perpanjang PPKM Pulau Jawa dan Bali

Pemerintah Perpanjang PPKM Pulau Jawa dan Bali

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kaltim Perkuat Pengawasan Lingkungan Berbasis Data

Kaltim Perkuat Pengawasan Lingkungan Berbasis Data

13 Mei 2026
Ratusan Personel Polres Kuansing Ikuti Tes Kesamaptaan

Ratusan Personel Polres Kuansing Ikuti Tes Kesamaptaan

13 Mei 2026
Pekanbaru Daftarkan Baju Singkap Sebagai HAKI

Pekanbaru Daftarkan Baju Singkap Sebagai HAKI

13 Mei 2026
Dana Beasiswa Pekanbaru Segera Cair

Dana Beasiswa Pekanbaru Segera Cair

13 Mei 2026
Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026 Lewat Foto Lingkungan

Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026 Lewat Foto Lingkungan

12 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • KAI Services Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari Kereta Api

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Izin Bus ALS Berpotensi Dicabut Kemenhub

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Surabaya Perkuat Wisata Event Lewat HJKS 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.