• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Mobilitas Pelaku Perjalanan Diperketat

Cegah Penularan Selama Libur Panjang

by Editor
10 Februari 2021
Mobilitas Pelaku Perjalanan Diperketat

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Humas BNPB

23
SHARES
141
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGS — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat mobilitas pelaku perjalanan selama libur panjang dan libur Imlek 2021 untuk mencegah penularan virus Covid-19. Hal itu diatur dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

“Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima KabarSDGs, Rabu (10/2/2021).

BACA JUGA

Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Perdamaian Multinasional

Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Perdamaian Multinasional

24 Juli 2026
Palembang Mulai TMMD Ke-129

Palembang Mulai TMMD Ke-129

17 Juli 2026
Bali Disiapkan Jadi Pusat Finansial Internasional

Bali Disiapkan Jadi Pusat Finansial Internasional

16 Juli 2026

Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

“Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Selain itu, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan,” ujarnya.

Wiku menyebut aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Masyarakat pun dihimbau bijak dalam melakukan perjalanan.

“Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib,” ujarnya.

Sesuai surat edaran juga, jelas dia, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan. “Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan,” ujar Wiku.

Menurut dia, kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri. Perbedaan pertama, bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

“Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” lanjutnya.

Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam.

Perbedaan kedua, untuk menuju atau keluar Pulau Jawa. Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wiku juga menambahkan, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.

“Bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Share9SendTweet6
Previous Post

Hotel 88 Tendean, Pilihan Alternatif Rayakan Imlek

Next Post

Indonesia Kembali Buka Perjalanan Internasional

Next Post
Indonesia Kembali Buka Perjalanan Internasional

Indonesia Kembali Buka Perjalanan Internasional

Menkes: Vaksinasi Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Januari-April

BPOM Terbitkan EUA Vaksin Lansia

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pasokan MBM Nasional Dipastikan Tetap Aman

Pasokan MBM Nasional Dipastikan Tetap Aman

26 Juli 2026
Kemenhub Dorong Optimalisasi Fungsi Terminal Sebagai Simpul Transportasi yang Aman dan Nyaman

Kemenhub Dorong Optimalisasi Fungsi Terminal Sebagai Simpul Transportasi yang Aman dan Nyaman

26 Juli 2026
12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi dengan Selamat

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi dengan Selamat

26 Juli 2026
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

26 Juli 2026
Kementerian PU Pastikan Konektivitas Masyarakat di Aceh Segera Pulih

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Masyarakat di Aceh Segera Pulih

26 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.