• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 September 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Pemerintah Perpanjang PPKM Pulau Jawa dan Bali

by Editor
10 February 2021
Pemerintah Perpanjang PPKM Pulau Jawa dan Bali

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Humas BNPB

15
SHARES
96
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA – Perkembangan penanganan mingguan Covid-19 pekan ini terlihat menuju kearah yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan perkembangan kasus aktif dan keterisian tempat tidur pada minggu keempat dalam pelaksanaan masa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pulau Jawa dan Bali. Untuk itu, pemerintah memperpanjang masa PPKM.

“Dengan melihat perkembangan yang positif ini, menjadi dasar bagi pemerintah menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM dengan berbasis mikro hingga ke tingkat terkecil dalam masyarakat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi diterima KabarSDGs, Rabu (10/2/2021).

BACA JUGA

Bali Fashion Trend 2023 Diikuti 320 Perancang Busana

Bali Fashion Trend 2023 Diikuti 320 Perancang Busana

29 July 2023
Yayasan Puri Kauhan Ubud Ambil Bagian dalam Mangrove Festival yang Diselenggarakan oleh KLHK

Yayasan Puri Kauhan Ubud Ambil Bagian dalam Mangrove Festival yang Diselenggarakan oleh KLHK

28 July 2023
Kemenparekraf Fokus Pulihkan Kredibilatas Indonesia sebagai Tuan Rumah Event Olahraga Internasional

Kemenparekraf Fokus Pulihkan Kredibilatas Indonesia sebagai Tuan Rumah Event Olahraga Internasional

12 July 2023

Menurut dia, PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19, berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 Ferbruari 2021. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.

“Kebijakan yang diambil dengan memperpanjang PPKM berbasis mikro, hingga tingkat RT/RW diharapkan semakin berdampak positif terhadap perkembangan penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun di Pulau Jawa dan Bali,” jelasnya.

Rasional dibuatnya PPKM berbasis mikro ini, adalah mendekatkan intervensi sampai kepada sasaran terkecil yaitu tingkat RT. Sehingga menghindari penerapan yang tidak spesifik kepada sasaran. Selain itu , dampak ekonomi dan sosial yang tidak diharapkan dapat dihindari melalui PPKM berbasis mikro ini.

Ia mengatakan, jika melihat dampak PPKM Pulau Jawa dan Bali, perkembangan minggu keempat terlihat perkembangannya kearah yang lebih baik jika dibandingkan 3 minggu pertama yang masih menunjukkan kenaikan. “Pada minggu keempat ini mulai menunjukkan penurunan persentase,” lanjut Wiku.

Data kasus aktif menunjukkan, penurunan pada minggu keempat menjadi 15,23% dibandingkan akhir minggu ketiga sebesar 16,24%. Sejalan dengan ini, pada persentase keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ICU. Untuk ruang isolasi, sejak minggu pertama PPKM angkanya terus menurun hingga totalnya sudah mencapai 10,21% dibandingkan Minggu pertama Januari 2021.

Kabar baik datang dari keterisian tempat tidur ruang ICU. Pada 3 minggu pertama PPKM angkanya sempat menunjukkan kenaikan. Namun, di minggu keempat, angkanya perlahan menunjukkan penurunan. Total penurunan, jika dibandingkan awal 2021, sudah mencapai 10%.

“Perkembangan positif ini harus kita pertahankan, dan tentu saja tidak boleh kita berpuas diri terhadap pencapaian ini,” ujar Wiku.

Dalam In Mendagri No. 3 itu, juga mengatur mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro yang akan dilakukan oleh Pos Komando (Posko) tingkat desa atau kelurahan. Posko akan melibatkan ketua RT serta Linmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna.

Pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, akan terbagi dalam 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.

Pada zona hijau artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek.

Share6SendTweet4
Previous Post

BPOM Terbitkan EUA Vaksin Lansia

Next Post

Pemerintah Beri Kebebasan Siswa Pakai Seragam

Next Post
DPR Setujui Anggaran Kemendikbud Tahun 2021 Sebesar Rp 81, 53T

Pemerintah Beri Kebebasan Siswa Pakai Seragam

Mendikbud Dorong Transformasi Pendidikan

Mendikbud Dorong Transformasi Pendidikan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

20 September 2023
Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

20 September 2023
Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

20 September 2023
Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

20 September 2023
Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

20 September 2023

POPULAR

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • BRIN akan Melakukan Survei Siswa Berbasis Sekolah Global

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kondisi Pertanian Indonesia Memprihatinkan, Desa Tani Berkelanjutan Solusinya

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.