JAKARTA, KabarSDGs — Panglima Kodam (Pangdam) dan Kepolisian Daerah (Kapolda) dikerahkan untuk mengawasi pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk diloloskan oknum tak bertanggungjawab tanpa proses karantina.
“Pemerintah melakukan pencegahan masuknya varian virus Covid-19 dari luar negeri dengan mengetatkan pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (5/5/2021).
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk mengetatkan mekanisme skrining dan karantina dengan mengoptimalkan peran TNI/Polri.
“Jadi, seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh daerah,” kata Wiku.
Pangdam dan Kapolda akan bertugas mengintegrasikan dalam satu komando, kepada instansi pusat yang ada di daerah. Misalnya, Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), dinas tenaga kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai.
“Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada,” tegas Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta sejumlah pemerintah daerah untuk mengantisipasi saat menerima kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Karena berakhirnya kontrak kerja. Berdasarkan rekap data PMI Kontrak yang berakhir Bulan April-Mei 2021, daerah-daerah paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran ialah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada pekerja migran yang tiba dari luar negeri untuk mengikuti ketentuan ini,” kata Wiku.
Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Pemerintah Indonesia telah melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir ataupun berdomisili di negara India.
Pengawasan pekerja migran yang tiba dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2021. Yaitu harus menunjukkan Surat Negatif Hasil test PCR, PCR saat kedatangan, menjalani karantina, dan selanjutnya test PCR paska karantina.
Discussion about this post