• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Mulai 14 September DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB

Gubernur Anies tarik rem darurat menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta

by Editor
9 September 2020
Mulai 14 September DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan awak media beberapa waktu lalu. Foto: Abu Humaira Mufida

16
SHARES
102
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terpaksa ‘tarik rem darurat’ dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali menyusul meningkatnya kasus penularan virus corona (COVID-19).

“Kita terpaksa akan menarik rem darurat kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu (9/9/2020).

BACA JUGA

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

3 Juni 2025
COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

26 Mei 2025
Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

22 Juni 2023

Menurutnya, tidak banyak pilihan Jakarta lagi dengan tingkat kedarutan saat ini untuk menarik rem darurat sesegera mungkin.

Terkait dengan itu Anies menyatakan akan meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap, serta membatasi transportasi umum. Karena itu, Anies rencananya besok akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang berbatasan dengan Pemprov DKI Jakarta, termasuk dengan pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan.

Diakui Anies, kebijakan PSBB yang pernah dilakukannya dan dilanjutkan PSBB transisi salah satu upaya Pemprov DKI menekan laju penyebaran virus corona. Namun, dalam beberapa hari terakhir, justru jumlah kasus positif Covid-19 mencatatkan rekor penambahan tertinggi.

Mengutip paparan Anies yang melaporkan hingga Selasa (8/9/2020), Jakarta memiliki kasus aktif atau pasien positif Covid-19 yang dirawat dan isolasi sebanyak 11.030 orang.

Bahkan, katanya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebut DKI Jakarta — provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak dengan 48.393 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.383 orang dinyatakan sembuh dan 1.317 orang meninggal dunia.

Sementara itu jumlah orang yang dites dengan metode PCR dalam satu pekan terakhir sebanyak 55.424 orang atau telah berada di atas target WHO untuk Jakarta minimun melakukan tes 10.645 orang per pekan.

Sedangkan persentase kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir sebesar 13,2 persen. Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota mayoritas berasal dari klaster perkantoran. Hal ini tak terlepas dengan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat yang diambil Anies dalam PSBB transisi fase satu.

Peningkatan kasus positif juga tak terlepas dari jumlah tes yang telah dilakukan Pemprov DKI. Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah tes Covid-19 terbanyak dibandingkan provinsi lain.

Selain kasus positif yang terus melonjak, DKI kini mulai kekurangan lahan khusus pemakaman pasien Covid-19. TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang ditetapkan menjadi pemakaman khusus Covid-19 hanya menyisakan sekitar 1.100 lubang.

Share6SendTweet4
Previous Post

Kepulauan Talaud Diguncang Gempa 5,7 SR

Next Post

Kalangan Muda Diharapkan Jadi Entrepreneur Baru

Next Post
entrepreneur

Kalangan Muda Diharapkan Jadi Entrepreneur Baru

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Kemenko PMK

Menko PMK: Berdayakan Penyandang Disabilitas untuk Kesetaraan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

EastFood Indonesia Expo 2026 Perkuat Peluang Ekspor Industri Mamin

EastFood Indonesia Expo 2026 Perkuat Peluang Ekspor Industri Mamin

24 Juni 2026
Permintaan Sepatu Safety Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru

Permintaan Sepatu Safety Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru

24 Juni 2026
PORSEROSI Purwakarta Perkuat Motivasi Atlet Jelang Porprov Jabar 2026

PORSEROSI Purwakarta Perkuat Motivasi Atlet Jelang Porprov Jabar 2026

24 Juni 2026
SLPI Fase II Diluncurkan untuk Perkuat Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan

SLPI Fase II Diluncurkan untuk Perkuat Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan

24 Juni 2026
Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

23 Juni 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    505 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    497 shares
    Share 199 Tweet 124

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.