JAKARTA, KabarSDGs – Pada Rabu (21/06/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia. Pengumuman ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta.
Prsiden Jokowi menekankan, terkait langkah tersebut, Indonesia memasuki masa endemi.
“Setelah lebih dari tiga tahun berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi. Mulai hari ini, Rabu tanggal 21 Juni 2023, kita memasuki masa endemi,” ujar Jokowi.
Keputusan ini diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemerintah juga mempertimbangkan fakta bahwa angka kasus harian COVID-19 di Indonesia mendekati nihil.
“Hasil Serosurvei menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” jelasnya.
Namun, meskipun memasuki masa endemi, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut, Presiden berharap bahwa keputusan untuk mencabut status pandemi ini akan memberikan dorongan bagi perekonomian di Indonesia.
“Dengan langkah ini, pemerintah berharap bahwa perekonomian nasional akan semakin membaik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat,” pungkas Presiden Jokowi.
Discussion about this post