JAKARTA, KabarSDGs – Persoalan ketimpangan penyandang disabilitas menjadi tantangan besar pembangunan manusia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, paradigma dalam memperlakukan penyandang disabilitas perlu diubah menjadi paradigma pemberdayaan.
“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus diberi peluang, penghargaan, dan kesempatan untuk memiliki derajat sama dengan yang lainnya. Kesetaraan, kesepadanan dalam banyak hal sebagai warga negara. Ini yang harus kita pahami,” tuturnya saat menjadi pembicara pada “Seminar Nasional Temu Inklusi ke-4 Tahun 2020”, Rabu (9/9).
Kebijakan inklusi perlu dikedepankan dalam pembangunan manusia Indonesia di berbagai aspek kehidupan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Hal tersebut dalam rangka menyetarakan hak dan kewajiban penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia.
“Saya yakin kebijakan inklusi masih terus dilaksanakan, karena itu dalam hal upaya kita memberikan peluang yang sama dalam mendapatkan hak-haknya. Mereka harus disiapkan dengan baik untuk meraih hak-haknya,” kata Muhadjir.
Saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas. Rendahnya angka partisipasi bersekolah, rendahnya keterserapan disabilitas dalam pekerjaan, dan persoalan kebijakan yang belum iklusif menjadi kendala yang perlu dihadapi.
Penyandang disabilitas masih sering diperlakukan dengan rasa iba sebagai objek kedermawanan dan penyembuhan. Hal ini harus diubah. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya memberikan peluang agar para penyandang disabilitas bisa melaksanakan kewajiabannya sebagai warga negara Indonesia.
Muhadjir menyatakan, pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut. “Masalah penyandang disabilitas merupakan persoalan yang harus kita hadapi dan segera kita atasi dengan komitmen kuat, baik berdasarkan akal sehat maupun hati nurani tentang pentingnya kita mengarusutamakan masalah disabilitas ini,” ujarnya.
Muhadjir menambahkan, persoalan ketimpangan penyandang disabilitas tidak hanya dalam pemenuhan hak. Tidak kalah penting adalah memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menunaikan kewajiban sebagai warga negara.
“Ini yang sering kita abaikan. Seolah mereka warga negara yang tidak memiliki kewajiban, padahal ketika kita ingin menyetarakan kedudukan dari para warga disabilitas, pada saat yang sama mereka juga harus diberikan peluang untuk melaksanakan kewajibannya,” kata Muhadjir.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari data.go.id yang diolah Visi Teliti Seksama, terdapat 6.008.661 penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Jumlah tersebut merupakan 2,45 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Oleh karena itu, persoalan ketimpangan penyandang disabilitas harus diselesaikan untuk menyukseskan pembangunan manusia Indonesia.
Discussion about this post