• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
6 November 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun

by Editor
1 Januari 2021
Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun

Calon penumpang di Bandara Hong Kong memakai masker untuk mencegah berjangkitnya virus korona baru. Foto: abc.net.au

24
SHARES
149
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA

Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Perdamaian Multinasional

Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Perdamaian Multinasional

24 Juli 2026
Palembang Mulai TMMD Ke-129

Palembang Mulai TMMD Ke-129

17 Juli 2026
Polri Lantik 1848 Perwira Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Polri Lantik 1848 Perwira Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

7 Juni 2026

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, Jumat (1/1/2021).

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

“Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. Karena itu, jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku.

 

Operasi Yustisi

Di sisi lain, pemerintah telah menerapkan operasi yustisi untuk menegakkan peraturan disiplin protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak patuh, akan dijatuhi sanksi. Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.

Dalam Inpres tersebut, jelas Wiku, pemerintah daerah dengan menjalankan prinsip desentralisasi mampu menjalankan tugasnya menyelenggarakan operasi yustisi dan operasionalnya dapat disesuaikan karakteristik daerah. Pemerintah pusat tetap memonitor pelaksanaan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan khususnya di titik-titik rawan keramaian.

Seperti tempat ibadah, tempat olahraga publik, restoran atau kedai, warung, tempat wisata, pasar tradisional dan mall. Dalam mengawasi kepatuhan, pemerintah menggunakan sistem monitoring BLC. Sistem ini, dilaksanakan melalui pengawasan yang dilakukan para partisipan mulai anggota TNI/Polri/Satpol-PP, relawan dan petugas Satuan Tugas Covid-19 daerah.

Wiku menyebutkan, untuk titik pengawasan tersebar pada 512 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 20,6% yang patuh dalam memakai masker dan 16,9% yang patuh dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Nyatanya, kepatuhan masyarakat yang rendah dalam memakai masker dan menjaga jarak menjadi kontributor dalam peningkatan penularan Covid-19.

“Tingkat kepatuhan ternyata membawa dampak pada kenaikan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir di Indonesia. Untuk itu, data tersebut dapat dijadikan refleksi dalam meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada tahun 2021,” ujar dia.

Share10SendTweet6
Previous Post

Puluhan Litbangkes Dikerahkan Antisipasi Strain Virus Baru

Next Post

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Next Post
Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Jogja Cultural Wellness Festival 2026 Perkuat Daya Tarik Wisata Berbasis Budaya

Jogja Cultural Wellness Festival 2026 Perkuat Daya Tarik Wisata Berbasis Budaya

6 November 2026
Gubernur Bali Siapkan Bonus dan Beasiswa untuk Tiga Atlet Disabilitas Berprestasi

Gubernur Bali Siapkan Bonus dan Beasiswa untuk Tiga Atlet Disabilitas Berprestasi

6 November 2026
500 Pemuda Tanam 1.000 Pohon Pulihkan Tahura Bukit Soeharto

500 Pemuda Tanam 1.000 Pohon Pulihkan Tahura Bukit Soeharto

6 November 2026
Platinum Hotel Lindungi 500 Pekerja Rentan Lewat Program SERTAKAN

Platinum Hotel Lindungi 500 Pekerja Rentan Lewat Program SERTAKAN

6 November 2026
Costa Serena Bawa 1.795 Wisatawan Internasional ke Bali

Costa Serena Bawa 1.795 Wisatawan Internasional ke Bali

5 November 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4571 shares
    Share 1828 Tweet 1143
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4218 shares
    Share 1687 Tweet 1055
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4243 shares
    Share 1697 Tweet 1061
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4280 shares
    Share 1712 Tweet 1070
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4271 shares
    Share 1708 Tweet 1068

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.