• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 August 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

by Fiani Sukarta
1 January 2021
Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021
18
SHARES
112
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, penyempurnaan ketentuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA

BI Terbitkan Peraturan tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

BI Terbitkan Peraturan tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

11 May 2022
Daya Beli Produk Lokal “Digenjot”

Daya Beli Produk Lokal “Digenjot”

12 January 2021
kopi

Eksis di Tanah Air, Kopi Indonesia Melempem di Luar Negeri

22 November 2020

“Sekaligus untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI,” ujarnya melalui keterangan resmi, baru-baru ini.

Erwin mengatakan, PBI ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No.21/14/PBI/2019.

Adapun rincian perubahan, lanjut dia, di antaranya sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Kemudian selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% Nilai Ekspor.

Bank, lanjut Erwin, dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Financial Transaction Messaging System(FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.

Pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini, lanjut  Erwin, dinyatakan tetap berlaku.

Share7SendTweet5
Previous Post

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Next Post

Lebih Dari 42.000 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Tahun 2020

Next Post
Banjir Kepung Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah

Lebih Dari 42.000 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Tahun 2020

Nakes Indonesia Masuk Kelompok Pertama Vaksinasi Massal di Inggris

Nakes Indonesia Masuk Kelompok Pertama Vaksinasi Massal di Inggris

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden Jokowi Berharap BMK dan BLT Dipakai untuk Kebutuhan yang Produktif

Presiden Jokowi Berharap BMK dan BLT Dipakai untuk Kebutuhan yang Produktif

10 August 2022
Riset dan Inovasi Harus Jadi Motor Utama Kemajuan Ekonomi Indonesia

Riset dan Inovasi Harus Jadi Motor Utama Kemajuan Ekonomi Indonesia

10 August 2022
Kemendes PDTT Raih 2 Penghargaan dari BKN

Kemendes PDTT Raih 2 Penghargaan dari BKN

8 August 2022
Masuk Hari ke-66, Jamaah Haji yang Tiba di Tanah Air Berjumlah 78.369 Orang

Masuk Hari ke-66, Jamaah Haji yang Tiba di Tanah Air Berjumlah 78.369 Orang

8 August 2022
Hujan Intensitas Tinggi Landa Kabupaten Banyuasin, 340 Warga Terdampak Banjir

Hujan Intensitas Tinggi Landa Kabupaten Banyuasin, 340 Warga Terdampak Banjir

6 August 2022

POPULAR

  • Desa Wisata Aeng Tong-tong di Sumenep Masuk 50 Terbaik ADWI 2022 dan Diakui UNESCO

    Desa Wisata Aeng Tong-tong di Sumenep Masuk 50 Terbaik ADWI 2022 dan Diakui UNESCO

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Desa (Wisata) Belajar Dari Dunia

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Kerajinan Cantik dari Kayu Pinus

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Pentingnya Menganalisis Masalah Stunting dan Persoalan Sistematis Gizi Buruk

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Urgensi Simultansi Environment Social Governance dan Sustainable Development Goals

    28 shares
    Share 11 Tweet 7

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.