• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 November 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

by Fiani Sukarta
1 Januari 2021
Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021
20
SHARES
126
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, penyempurnaan ketentuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA

Pemerintah Pastikan Dana Rekening Nonaktif Tetap Aman meski Diblokir

Pemerintah Pastikan Dana Rekening Nonaktif Tetap Aman meski Diblokir

31 Juli 2025
Hadiri Urban Digifest 2025, BI Diajak Dukung Pelaku Ekraf Ekspansi Pasar Seluas-luasnya

Hadiri Urban Digifest 2025, BI Diajak Dukung Pelaku Ekraf Ekspansi Pasar Seluas-luasnya

26 Juni 2025
Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

24 Desember 2022

“Sekaligus untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI,” ujarnya melalui keterangan resmi, baru-baru ini.

Erwin mengatakan, PBI ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No.21/14/PBI/2019.

Adapun rincian perubahan, lanjut dia, di antaranya sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Kemudian selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% Nilai Ekspor.

Bank, lanjut Erwin, dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Financial Transaction Messaging System(FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.

Pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini, lanjut  Erwin, dinyatakan tetap berlaku.

Share8SendTweet5
Previous Post

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Next Post

Lebih Dari 42.000 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Tahun 2020

Next Post
Banjir Kepung Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah

Lebih Dari 42.000 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Tahun 2020

Nakes Indonesia Masuk Kelompok Pertama Vaksinasi Massal di Inggris

Nakes Indonesia Masuk Kelompok Pertama Vaksinasi Massal di Inggris

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Menyeberangkan Harapan: ASDP Edukasi Gizi Ibu dan Anak di Banyuwangi

Menyeberangkan Harapan: ASDP Edukasi Gizi Ibu dan Anak di Banyuwangi

10 November 2025
Menjaga Pantai, Menumbuhkan Harapan: ASDP Tanam 3.000 Mangrove di Mawali

Menjaga Pantai, Menumbuhkan Harapan: ASDP Tanam 3.000 Mangrove di Mawali

10 November 2025
Wali Kota Kediri Buka Pencak Dor Omah Sawah 2025 untuk Peringati Hari Santri Nasional

Wali Kota Kediri Buka Pencak Dor Omah Sawah 2025 untuk Peringati Hari Santri Nasional

10 November 2025
Sekolah Rakyat Terintegrasi 30 Medan, Hadirkan Lingkungan Belajar Nyaman dan Produktif

Sekolah Rakyat Terintegrasi 30 Medan, Hadirkan Lingkungan Belajar Nyaman dan Produktif

10 November 2025
Pusat Pasar Medan akan Direnovasi

Pusat Pasar Medan akan Direnovasi

10 November 2025

POPULAR

  • Pelajar Riau Raih Penghargaan NASA dalam Keamanan Siber

    Pelajar Riau Raih Penghargaan NASA dalam Keamanan Siber

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Harga Kopi Arabika Gayo di Bener Meriah Naik Dipicu Cuaca Baik dan Permintaan Tinggi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pemkab Barito Timur Dukung Pengelolaan Lahan Eks Perusahaan Sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • PGE Lampaui Target Pendapatan dan Tegaskan Komitmen Menuju Energi Bersih Nasional

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Flare Unit Hydrocracking Kompleks Kilang Balikpapan Resmi Menyala

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.