• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 September 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

by Fiani Sukarta
1 January 2021
Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021
19
SHARES
117
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, penyempurnaan ketentuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA

Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

24 December 2022
BI Terbitkan Peraturan tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

BI Terbitkan Peraturan tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

11 May 2022
Daya Beli Produk Lokal “Digenjot”

Daya Beli Produk Lokal “Digenjot”

12 January 2021

“Sekaligus untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI,” ujarnya melalui keterangan resmi, baru-baru ini.

Erwin mengatakan, PBI ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No.21/14/PBI/2019.

Adapun rincian perubahan, lanjut dia, di antaranya sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Kemudian selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% Nilai Ekspor.

Bank, lanjut Erwin, dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Financial Transaction Messaging System(FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.

Pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini, lanjut  Erwin, dinyatakan tetap berlaku.

Share8SendTweet5
Previous Post

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Next Post

Lebih Dari 42.000 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Tahun 2020

Next Post
Banjir Kepung Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah

Lebih Dari 42.000 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Tahun 2020

Nakes Indonesia Masuk Kelompok Pertama Vaksinasi Massal di Inggris

Nakes Indonesia Masuk Kelompok Pertama Vaksinasi Massal di Inggris

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

20 September 2023
Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

20 September 2023
Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

20 September 2023
Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

20 September 2023
Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

20 September 2023

POPULAR

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • BRIN akan Melakukan Survei Siswa Berbasis Sekolah Global

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kondisi Pertanian Indonesia Memprihatinkan, Desa Tani Berkelanjutan Solusinya

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.