• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

by Fiani Sukarta
1 Januari 2021
Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021
22
SHARES
137
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, penyempurnaan ketentuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA

BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

10 Mei 2026
Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

24 Februari 2026
BI Balikpapan Perkuat UMKM Dorong Ekonomi Inklusif 2026

BI Balikpapan Perkuat UMKM Dorong Ekonomi Inklusif 2026

3 Februari 2026

“Sekaligus untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI,” ujarnya melalui keterangan resmi, baru-baru ini.

Erwin mengatakan, PBI ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No.21/14/PBI/2019.

Adapun rincian perubahan, lanjut dia, di antaranya sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Kemudian selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% Nilai Ekspor.

Bank, lanjut Erwin, dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Financial Transaction Messaging System(FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.

Pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini, lanjut  Erwin, dinyatakan tetap berlaku.

Share9SendTweet6
Previous Post

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Next Post

Lebih Dari 42.000 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Tahun 2020

Next Post
Banjir Kepung Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah

Lebih Dari 42.000 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Tahun 2020

Nakes Indonesia Masuk Kelompok Pertama Vaksinasi Massal di Inggris

Nakes Indonesia Masuk Kelompok Pertama Vaksinasi Massal di Inggris

Discussion about this post

NEWS UPDATE

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

15 Juni 2026
D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

15 Juni 2026
Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

15 Juni 2026
Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

14 Juni 2026
BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

14 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    647 shares
    Share 259 Tweet 162

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.