Balikpapan, Kabar SDGs – Platinum Hotel Balikpapan memberikan dukungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 500 pekerja rentan melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Atas kontribusi tersebut, perusahaan memperoleh penghargaan dalam program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Inisiatif ini merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), sekaligus upaya memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Operasional Platinum Hotel Balikpapan, Soegianto, menyampaikan bahwa bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di lingkungan sekitar agar keberadaan hotel dapat memberikan dampak yang lebih luas.
“Dengan demikian keberadaan Platinum Hotel Balikpapan dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, baik melalui pekerja, mitra, maupun warga sekitar,” kata Soegianto.
Selain Platinum Hotel Balikpapan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan lain yang turut mendukung program SERTAKAN. PT Bayan Resources Tbk membiayai iuran bagi 5.300 pekerja rentan selama satu bulan, Four Points Hotel memberikan perlindungan kepada 853 pekerja selama dua bulan, sedangkan Trakindo membantu 100 pekerja rentan untuk masa perlindungan enam bulan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa program SERTAKAN telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah.
Dukungan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.1.5.5/4231/B.KESRA-I tentang Implementasi Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.
“Surat edaran ini membuka ruang bagi partisipasi perusahaan dalam ikut serta membantu jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah, yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah,” kata Rozani, Jumat (30/10/2026).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, menerangkan bahwa peserta program SERTAKAN memperoleh perlindungan melalui dua manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Besaran iuran untuk perlindungan tersebut ditetapkan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan atau Rp201.600 untuk satu tahun. Menurut Faizal, manfaat jaminan sosial ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan kepada keluarga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Saat ini sedang ada relaksasi atau diskon 50 persen untuk pembayaran iuran bukan penerima upah di luar bantuan pemerintah atau pembayarannya di luar APBN,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, pekerja yang memenuhi ketentuan hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400.
Faizal menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran lebih luas daripada sekadar pemberian santunan ketika musibah terjadi. Perlindungan ini juga menjadi upaya menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga pekerja ketika mereka kehilangan kemampuan untuk memperoleh penghasilan akibat risiko pekerjaan.
Di Balikpapan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan. Dari total sekitar 323 ribu pekerja, baru 168 ribu orang atau 51,35 persen yang telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, jumlah pekerja informal di kota tersebut diperkirakan mencapai 131 ribu orang. Dari kelompok ini, hampir 100 ribu pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kesenjangan tersebut memperlihatkan masih besarnya kebutuhan perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok rentan. Hingga 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sekitar Rp400 miliar untuk 26.932 kasus klaim, termasuk pembayaran beasiswa senilai Rp3 miliar.
Melalui program SERTAKAN, keterlibatan perusahaan diharapkan dapat memperluas akses pekerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi salah satu upaya untuk memastikan pekerja informal memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.










Discussion about this post