• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun

by Editor
1 Januari 2021
Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun

Calon penumpang di Bandara Hong Kong memakai masker untuk mencegah berjangkitnya virus korona baru. Foto: abc.net.au

23
SHARES
144
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA

Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Perdamaian Multinasional

Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Perdamaian Multinasional

24 Juli 2026
Palembang Mulai TMMD Ke-129

Palembang Mulai TMMD Ke-129

17 Juli 2026
Polri Lantik 1848 Perwira Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Polri Lantik 1848 Perwira Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

7 Juni 2026

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, Jumat (1/1/2021).

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

“Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. Karena itu, jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku.

 

Operasi Yustisi

Di sisi lain, pemerintah telah menerapkan operasi yustisi untuk menegakkan peraturan disiplin protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak patuh, akan dijatuhi sanksi. Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.

Dalam Inpres tersebut, jelas Wiku, pemerintah daerah dengan menjalankan prinsip desentralisasi mampu menjalankan tugasnya menyelenggarakan operasi yustisi dan operasionalnya dapat disesuaikan karakteristik daerah. Pemerintah pusat tetap memonitor pelaksanaan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan khususnya di titik-titik rawan keramaian.

Seperti tempat ibadah, tempat olahraga publik, restoran atau kedai, warung, tempat wisata, pasar tradisional dan mall. Dalam mengawasi kepatuhan, pemerintah menggunakan sistem monitoring BLC. Sistem ini, dilaksanakan melalui pengawasan yang dilakukan para partisipan mulai anggota TNI/Polri/Satpol-PP, relawan dan petugas Satuan Tugas Covid-19 daerah.

Wiku menyebutkan, untuk titik pengawasan tersebar pada 512 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 20,6% yang patuh dalam memakai masker dan 16,9% yang patuh dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Nyatanya, kepatuhan masyarakat yang rendah dalam memakai masker dan menjaga jarak menjadi kontributor dalam peningkatan penularan Covid-19.

“Tingkat kepatuhan ternyata membawa dampak pada kenaikan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir di Indonesia. Untuk itu, data tersebut dapat dijadikan refleksi dalam meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada tahun 2021,” ujar dia.

Share9SendTweet6
Previous Post

Puluhan Litbangkes Dikerahkan Antisipasi Strain Virus Baru

Next Post

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Next Post
Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Teknologi

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Teknologi

2 Agustus 2026
Kreasi Nila Bawa Batik Sidoarjo Tembus Pasar Internasional

Kreasi Nila Bawa Batik Sidoarjo Tembus Pasar Internasional

2 Agustus 2026
Yamaha Hadirkan MAXI Race di Yamaha Sunday Race 2026

Yamaha Hadirkan MAXI Race di Yamaha Sunday Race 2026

2 Agustus 2026
Bank BPD Bali Culture Run 2026 Padukan Olahraga Budaya dan Pariwisata

Bank BPD Bali Culture Run 2026 Padukan Olahraga Budaya dan Pariwisata

2 Agustus 2026
Malaysia Dekati Status Negara Berpenghasilan Tinggi

Malaysia Dekati Status Negara Berpenghasilan Tinggi

2 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1596 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1315 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.