• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
17 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun

by Editor
1 Januari 2021
Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun

Calon penumpang di Bandara Hong Kong memakai masker untuk mencegah berjangkitnya virus korona baru. Foto: abc.net.au

21
SHARES
132
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA

Masjid dan Pemda Gelar Stabilitas Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2026

Masjid dan Pemda Gelar Stabilitas Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2026

8 Maret 2026
TNI Kawal Translokasi Badak Jawa Mustofa sebagai Upaya Penyelamatan Satwa Langka

TNI Kawal Translokasi Badak Jawa Mustofa sebagai Upaya Penyelamatan Satwa Langka

26 November 2025
Kemkomdigi-TNI Kolaborasi Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

Kemkomdigi-TNI Kolaborasi Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

14 Agustus 2025

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, Jumat (1/1/2021).

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

“Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. Karena itu, jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku.

 

Operasi Yustisi

Di sisi lain, pemerintah telah menerapkan operasi yustisi untuk menegakkan peraturan disiplin protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak patuh, akan dijatuhi sanksi. Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.

Dalam Inpres tersebut, jelas Wiku, pemerintah daerah dengan menjalankan prinsip desentralisasi mampu menjalankan tugasnya menyelenggarakan operasi yustisi dan operasionalnya dapat disesuaikan karakteristik daerah. Pemerintah pusat tetap memonitor pelaksanaan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan khususnya di titik-titik rawan keramaian.

Seperti tempat ibadah, tempat olahraga publik, restoran atau kedai, warung, tempat wisata, pasar tradisional dan mall. Dalam mengawasi kepatuhan, pemerintah menggunakan sistem monitoring BLC. Sistem ini, dilaksanakan melalui pengawasan yang dilakukan para partisipan mulai anggota TNI/Polri/Satpol-PP, relawan dan petugas Satuan Tugas Covid-19 daerah.

Wiku menyebutkan, untuk titik pengawasan tersebar pada 512 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 20,6% yang patuh dalam memakai masker dan 16,9% yang patuh dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Nyatanya, kepatuhan masyarakat yang rendah dalam memakai masker dan menjaga jarak menjadi kontributor dalam peningkatan penularan Covid-19.

“Tingkat kepatuhan ternyata membawa dampak pada kenaikan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir di Indonesia. Untuk itu, data tersebut dapat dijadikan refleksi dalam meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada tahun 2021,” ujar dia.

Share8SendTweet5
Previous Post

Puluhan Litbangkes Dikerahkan Antisipasi Strain Virus Baru

Next Post

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Next Post
Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Discussion about this post

NEWS UPDATE

IKN Perkuat Posisi Global Lewat Kunjungan PBB

IKN Perkuat Posisi Global Lewat Kunjungan PBB

17 April 2026
Balikpapan Bangun Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Warga

Balikpapan Bangun Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Warga

17 April 2026
Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Terus Menurun 3 Tahun Terakhir

Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Terus Menurun 3 Tahun Terakhir

16 April 2026
Transkon Jaya Ekspansi Tangkap Peluang IKN

Transkon Jaya Ekspansi Tangkap Peluang IKN

16 April 2026
KAI Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan KA, Akses ke Yogyakarta, Solo, Cilacap, dan Bandung Semakin Fleksibel

KAI Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan KA, Akses ke Yogyakarta, Solo, Cilacap, dan Bandung Semakin Fleksibel

16 April 2026

POPULAR

  • Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    30 shares
    Share 12 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.