• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
30 June 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun

by Humairah Mufidah
1 January 2021
Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun

Calon penumpang di Bandara Hong Kong memakai masker untuk mencegah berjangkitnya virus korona baru. Foto: abc.net.au

16
SHARES
97
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA

Pengelolaan APBD Harus Sejalan dengan Program Pemerintah Pusat

Pengelolaan APBD Harus Sejalan dengan Program Pemerintah Pusat

14 April 2022
Ketua Satgas Minta Pemda Karantina Pelaku Perjalanan Pascalebaran

Ketua Satgas Minta Pemda Karantina Pelaku Perjalanan Pascalebaran

20 May 2021
Pemda Diminta Antisipasi Naiknya Jumlah Zona Kuning

Satgas Minta Pemda Karantina Pemudik Nekat

12 May 2021

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, Jumat (1/1/2021).

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

“Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. Karena itu, jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku.

 

Operasi Yustisi

Di sisi lain, pemerintah telah menerapkan operasi yustisi untuk menegakkan peraturan disiplin protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak patuh, akan dijatuhi sanksi. Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.

Dalam Inpres tersebut, jelas Wiku, pemerintah daerah dengan menjalankan prinsip desentralisasi mampu menjalankan tugasnya menyelenggarakan operasi yustisi dan operasionalnya dapat disesuaikan karakteristik daerah. Pemerintah pusat tetap memonitor pelaksanaan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan khususnya di titik-titik rawan keramaian.

Seperti tempat ibadah, tempat olahraga publik, restoran atau kedai, warung, tempat wisata, pasar tradisional dan mall. Dalam mengawasi kepatuhan, pemerintah menggunakan sistem monitoring BLC. Sistem ini, dilaksanakan melalui pengawasan yang dilakukan para partisipan mulai anggota TNI/Polri/Satpol-PP, relawan dan petugas Satuan Tugas Covid-19 daerah.

Wiku menyebutkan, untuk titik pengawasan tersebar pada 512 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 20,6% yang patuh dalam memakai masker dan 16,9% yang patuh dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Nyatanya, kepatuhan masyarakat yang rendah dalam memakai masker dan menjaga jarak menjadi kontributor dalam peningkatan penularan Covid-19.

“Tingkat kepatuhan ternyata membawa dampak pada kenaikan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir di Indonesia. Untuk itu, data tersebut dapat dijadikan refleksi dalam meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada tahun 2021,” ujar dia.

Share6SendTweet4
Previous Post

Puluhan Litbangkes Dikerahkan Antisipasi Strain Virus Baru

Next Post

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Next Post
Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Menparekraf Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Peraturan Penyempurnaan Ketentuan Devisa Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kementerian Agama Tetapkan Awal Bulan Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha 1443 H

Kementerian Agama Tetapkan Awal Bulan Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha 1443 H

30 June 2022
Macapat Senja Malioboro, Kegiatan Inovatif dan Kontekstual

Macapat Senja Malioboro, Kegiatan Inovatif dan Kontekstual

29 June 2022
Swasembada Belum Tercapai, Diversifikasi Pangan Perlu Dimulai

Swasembada Belum Tercapai, Diversifikasi Pangan Perlu Dimulai

29 June 2022
Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

29 June 2022
Raih Penghargaan Marketeers, Lion Parcel Jagonya Kirim Paket Murah

Raih Penghargaan Marketeers, Lion Parcel Jagonya Kirim Paket Murah

29 June 2022

POPULAR

  • Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

    Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ini Tujuan Presiden Jokowi ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan UEA

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Terapkan Proyek Hijau, Solusi Tepat Indonesia Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Pemerintah RI Dukung Ciptakan Para Pengusaha Baru, Ini Kata Wirawan Panoedjoe Soebagyo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Macapat Senja Malioboro, Kegiatan Inovatif dan Kontekstual

    16 shares
    Share 6 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.