Karangasem, Kabar SDGs – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Karantina Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 482 ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen karantina di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Rabu (5/8/2026). Ratusan satwa tersebut diduga dibawa dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Karantina Bali melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem.
Petugas kemudian mencurigai sebuah bus penumpang yang membawa sejumlah kotak. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan 10 kotak berisi ratusan burung dengan total 482 ekor.
Burung yang diamankan terdiri dari 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, serta dua ekor cendet.
Seluruh burung tersebut diketahui tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal maupun dokumen resmi lain yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar penyakit hewan dari luar daerah tidak masuk ke wilayah Bali. Menurutnya, status Bali yang masih bebas dari sejumlah penyakit hewan strategis harus dipertahankan melalui pengawasan lalu lintas satwa.
“Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina. Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama, dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit,” ujar Heri di Bali, Rabu, (6/8).
Ia menjelaskan bahwa sertifikat kesehatan hewan memiliki fungsi lebih dari sekadar memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa satwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikirim dari daerah asal.
Tanpa pemeriksaan dan dokumen tersebut, kondisi kesehatan burung tidak dapat dipastikan. Satwa yang tidak terjamin status kesehatannya berpotensi membawa berbagai penyakit, termasuk Avian Influenza atau flu burung serta penyakit zoonosis lain yang dapat berdampak pada unggas lokal dan manusia.
Penyelundupan satwa juga memiliki dampak terhadap aspek lingkungan. Peredaran satwa liar tanpa prosedur yang sesuai dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta berpotensi mengancam keanekaragaman hayati yang ada di Bali.
“Sebagai destinasi wisata internasional, Bali harus tetap terjaga dari berbagai ancaman penyakit hewan. Keamanan hayati menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia terhadap Bali,” katanya.
Ratusan burung yang telah diamankan kini ditempatkan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Satwa yang dinyatakan sehat nantinya akan diserahkan kepada BKSDA untuk menjalani proses pelepasliaran di habitat yang dinilai sesuai.
Karantina Bali juga akan meningkatkan koordinasi dengan BKSDA, TNI, Polri, serta otoritas pelabuhan untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya celah yang dapat dimanfaatkan dalam upaya penyelundupan melalui jalur resmi maupun jalur tidak resmi.
Selain pengawasan di lapangan, edukasi kepada perusahaan otobus dan pelaku usaha transportasi juga akan diperkuat. Sosialisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban karantina dalam pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan sehingga peredaran satwa tanpa dokumen dapat dicegah sejak dari daerah asal.











Discussion about this post