• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
17 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung

by SDGS Admin
30 Juli 2026
Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung
18
SHARES
110
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

BACA JUGA

Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

12 Agustus 2026
Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

23 Juni 2026
Cianjur Gratiskan Layanan Kesehatan Hewan

Cianjur Gratiskan Layanan Kesehatan Hewan

24 April 2026

Surabaya, Kabar SDGs – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 69 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7/2026). Puluhan satwa tersebut diduga akan dikirim ke daerah lain tanpa memenuhi persyaratan karantina, sehingga berpotensi menjadi media penyebaran penyakit sekaligus mengancam kelestarian satwa.

Kasus ini terungkap saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara dengan rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruh satwa tersebut diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilalulintaskan.

“Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem,” kata Hudiansyah di Surabaya, Selasa (27/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa dokumen karantina menjadi bukti bahwa hewan yang dikirim telah menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina sehingga dinyatakan aman untuk diperdagangkan maupun dipindahkan ke wilayah lain.

Saat ini seluruh burung telah diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, puluhan burung tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karantina Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah, khususnya pelabuhan laut dan bandara, melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal, menjaga keamanan hayati, serta mendukung pelestarian sumber daya alam Indonesia.

Share7SendTweet5
Previous Post

Lebih dari 1,12 Juta Masyarakat Nikmati Program Stimulus Libur Sekolah ASDP

Next Post

Warga di Cilegon Mulai Terdampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan Bantuan Air Bersih

Next Post
Warga di Cilegon Mulai Terdampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan Bantuan Air Bersih

Warga di Cilegon Mulai Terdampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan Bantuan Air Bersih

Awarding PortPress 2026, Apresiasi PTP Nonpetikemas atas Karya Jurnalistik

Awarding PortPress 2026, Apresiasi PTP Nonpetikemas atas Karya Jurnalistik

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Dorong Angkutan Pelabuhan Rendah Emisi

Pelindo Dorong Angkutan Pelabuhan Rendah Emisi

17 Agustus 2026
KSOP Gresik Dan PWI Perkuat Silaturahmi Lewat Mini Soccer

KSOP Gresik Dan PWI Perkuat Silaturahmi Lewat Mini Soccer

16 Agustus 2026
ASTON Inn Jemursari Tawarkan Merdeka Deals

ASTON Inn Jemursari Tawarkan Merdeka Deals

16 Agustus 2026
Unila Dorong Budidaya Jamur Berbasis Teknologi

Unila Dorong Budidaya Jamur Berbasis Teknologi

16 Agustus 2026
DPRD Jatim Dukung Kendaraan Listrik

DPRD Jatim Dukung Kendaraan Listrik

16 Agustus 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1757 shares
    Share 703 Tweet 439
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1791 shares
    Share 716 Tweet 448
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2068 shares
    Share 827 Tweet 517
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1782 shares
    Share 713 Tweet 446
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1765 shares
    Share 706 Tweet 441

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.