Surabaya, Kabar SDGs – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 69 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7/2026). Puluhan satwa tersebut diduga akan dikirim ke daerah lain tanpa memenuhi persyaratan karantina, sehingga berpotensi menjadi media penyebaran penyakit sekaligus mengancam kelestarian satwa.
Kasus ini terungkap saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara dengan rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruh satwa tersebut diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilalulintaskan.
“Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem,” kata Hudiansyah di Surabaya, Selasa (27/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa dokumen karantina menjadi bukti bahwa hewan yang dikirim telah menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina sehingga dinyatakan aman untuk diperdagangkan maupun dipindahkan ke wilayah lain.
Saat ini seluruh burung telah diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, puluhan burung tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karantina Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah, khususnya pelabuhan laut dan bandara, melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal, menjaga keamanan hayati, serta mendukung pelestarian sumber daya alam Indonesia.










Discussion about this post