• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
30 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung

by SDGS Admin
30 Juli 2026
Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung
15
SHARES
91
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

BACA JUGA

Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

23 Juni 2026
Cianjur Gratiskan Layanan Kesehatan Hewan

Cianjur Gratiskan Layanan Kesehatan Hewan

24 April 2026
Pelepasliaran Curik Bali Perkuat Komitmen Konservasi

Pelepasliaran Curik Bali Perkuat Komitmen Konservasi

12 April 2026

Surabaya, Kabar SDGs – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 69 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7/2026). Puluhan satwa tersebut diduga akan dikirim ke daerah lain tanpa memenuhi persyaratan karantina, sehingga berpotensi menjadi media penyebaran penyakit sekaligus mengancam kelestarian satwa.

Kasus ini terungkap saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara dengan rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruh satwa tersebut diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilalulintaskan.

“Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem,” kata Hudiansyah di Surabaya, Selasa (27/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa dokumen karantina menjadi bukti bahwa hewan yang dikirim telah menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina sehingga dinyatakan aman untuk diperdagangkan maupun dipindahkan ke wilayah lain.

Saat ini seluruh burung telah diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, puluhan burung tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karantina Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah, khususnya pelabuhan laut dan bandara, melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal, menjaga keamanan hayati, serta mendukung pelestarian sumber daya alam Indonesia.

Share6SendTweet4
Previous Post

Suzuki Burgman 150 Siap Ramaikan Persaingan Skutik Premium

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung

30 Juli 2026
Suzuki Burgman 150 Siap Ramaikan Persaingan Skutik Premium

Suzuki Burgman 150 Siap Ramaikan Persaingan Skutik Premium

30 Juli 2026
SIER Mangrove Eco Run Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan

SIER Mangrove Eco Run Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan

30 Juli 2026
JFC 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

JFC 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

29 Juli 2026
Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas

29 Juli 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1276 shares
    Share 510 Tweet 319

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.