• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

DPRD Surabaya Soroti Potensi Pajak Rumah Kos

by SDGS Admin
3 Juni 2026
DPRD Surabaya Soroti Potensi Pajak Rumah Kos
15
SHARES
93
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Surabaya, Kabar SDGs – DPRD Surabaya mengungkap masih besarnya potensi penerimaan daerah dari sektor rumah kos yang belum tergarap secara optimal. Di tengah munculnya keberatan dari sejumlah pemilik usaha kos terkait penerapan pajak 10 persen, potensi pajak yang belum tertagih diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap rumah kos bukan merupakan kebijakan yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang menempatkan rumah kos sebagai bagian dari jasa akomodasi yang memiliki nilai komersial.

BACA JUGA

Koster Apresiasi Wisatawan Pembayar PWA Bali

Koster Apresiasi Wisatawan Pembayar PWA Bali

20 Mei 2026
Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Diberlakukan Hingga Akhir April

Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Diberlakukan Hingga Akhir April

27 April 2026
Surabaya Jadi Rujukan Sidoarjo dalam Pengelolaan Anggaran dan Pajak Daerah

Surabaya Jadi Rujukan Sidoarjo dalam Pengelolaan Anggaran dan Pajak Daerah

10 Januari 2026

“Secara eksplisit di dalam undang-undang memang tidak ada frasa pajak kos-kosan. Namun dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa kos-kosan bisa dikenakan pajak 10 persen karena merupakan tempat tinggal yang disewakan dan memiliki unsur profit,” terang Afif, Rabu (3/6/2026).

Ia menerangkan, dasar hukum kebijakan tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 53 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi itu, layanan perhotelan tidak hanya mencakup hotel, tetapi juga rumah, apartemen, maupun kondominium yang digunakan sebagai sarana akomodasi bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari aturan pusat tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 yang merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui regulasi tersebut, rumah kos dikategorikan sebagai tempat tinggal yang dimanfaatkan untuk layanan akomodasi dan ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut masih menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.

Komisi B DPRD Surabaya menerima sejumlah keluhan dari pemilik rumah kos di kawasan Dukuh Kupang. Mereka menilai usaha rumah kos memiliki karakteristik berbeda dengan hotel sehingga keberatan jika dikenakan tarif pajak yang sama.

Selain persoalan keberatan wajib pajak, DPRD juga menemukan masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha kos dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Berdasarkan data yang diterima Komisi B, jumlah rumah kos yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Surabaya masih sekitar 600 unit.

“Yang terdata baru 600 kos-kosan, dan nilai potensi atau tunggakan pajaknya se-Surabaya sekitar Rp1 miliar,” sebut Afif.

DPRD Surabaya menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara proporsional. Pengawasan akan dilakukan agar kebijakan pajak tidak memberatkan pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga potensi pendapatan daerah yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah pusat.

“Legislatif akan mengawal agar kebijakan ini berjalan adil, tidak membebani usaha kecil, tetapi juga tidak menghilangkan potensi pendapatan daerah,” pungkas dia.

Share6SendTweet4
Previous Post

Pemerintah Percepat Pemulihan UMKM Pascabencana Sumatera

Next Post

Sepuluh Tokoh Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger

Next Post
Sepuluh Tokoh Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger

Sepuluh Tokoh Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Sepuluh Tokoh Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger

Sepuluh Tokoh Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger

3 Juni 2026
DPRD Surabaya Soroti Potensi Pajak Rumah Kos

DPRD Surabaya Soroti Potensi Pajak Rumah Kos

3 Juni 2026
Pemerintah Percepat Pemulihan UMKM Pascabencana Sumatera

Pemerintah Percepat Pemulihan UMKM Pascabencana Sumatera

3 Juni 2026
PLN Lampung Perluas Infrastruktur Kendaraan Listrik

PLN Lampung Perluas Infrastruktur Kendaraan Listrik

3 Juni 2026
Unwar olah Bonggol Pisang jadi Produk Pangan Bernilai Ekonomi

Unwar olah Bonggol Pisang jadi Produk Pangan Bernilai Ekonomi

2 Juni 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    175 shares
    Share 70 Tweet 44

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.