Balikpapan, Kabar SDGs – Kabar baik datang bagi wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara memberikan kelonggaran waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi administratif.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat melaporkan maupun membayar pajak hingga batas waktu tersebut tidak akan dikenakan denda ataupun bunga. Relaksasi ini hadir di tengah proses penyesuaian terhadap sistem perpajakan baru, yakni Coretax DJP, yang masih dalam tahap penyempurnaan.
Hingga 22 April 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kaltimtara tercatat mencapai 305.035 laporan. Dari total tersebut, sebanyak 293.602 merupakan SPT Orang Pribadi, sementara 11.433 lainnya berasal dari SPT Badan. Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak tetap terjaga meskipun terjadi perubahan sistem administrasi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu. Ia juga mendorong wajib pajak yang belum melapor untuk segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan. “Kami mengajak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memanfaatkan relaksasi hingga 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi,” ujarnya.
DJP Kaltimtara memastikan bahwa seluruh kantor pelayanan pajak tetap siap memberikan pendampingan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui layanan daring. Melalui kampanye #KamiDampingiSampaiBerhasil, DJP menegaskan komitmennya dalam membantu wajib pajak menyelesaikan proses pelaporan, khususnya melalui penggunaan aplikasi Coretax DJP.
“Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa kendala teknis,” pungkasnya.










Discussion about this post