• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
21 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Masih Bisa Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat

by SDGS Admin
28 Juni 2025
Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Masih Bisa Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat
251
SHARES
1.6k
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per Mei 2025. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa status kepesertaan masih dapat diaktifkan kembali bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta yang terdampak tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan manfaat program JKN, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

17 Juni 2026
Wali Nanggroe Dorong Akses Kesehatan Pascabencana

Wali Nanggroe Dorong Akses Kesehatan Pascabencana

6 Februari 2026
Daerah Raih UHC Awards 2026 Bukti Komitmen Perluas Perlindungan Kesehatan

Daerah Raih UHC Awards 2026 Bukti Komitmen Perluas Perlindungan Kesehatan

29 Januari 2026

“Tiga syarat utama yang harus dipenuhi yaitu: pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan per Mei 2025; kedua, hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin; dan ketiga, peserta mengalami kondisi medis kronis atau darurat yang mengancam nyawa,” ujar Rizzky pada Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, peserta yang merasa memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat sambil membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Bila hasil verifikasi menyatakan layak, status kepesertaan JKN peserta akan diaktifkan kembali dan mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan.

Penonaktifan peserta PBI ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.

“Dengan perubahan basis data ini, peserta PBI yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN otomatis akan dinonaktifkan. Tapi proses pembaruan data dilakukan rutin agar bantuan tepat sasaran,” jelas Rizzky.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan informasi, seperti:

  • Call Center 165
  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA): 08118165165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat

Rizzky juga mengingatkan, bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang dapat memberikan bantuan dan informasi langsung di fasilitas layanan kesehatan.

“Intinya, peserta tidak perlu khawatir. Jika memang layak dan membutuhkan, ada jalur pengaktifan kembali yang bisa ditempuh. Kami siap bantu,” pungkasnya.

Share100SendTweet63
Previous Post

PKB 2025 Jadi Panggung Emas bagi UMKM Bali: Stand Representatif, Gratis, dan Ramai Pengunjung

Next Post

Khitanan Massal Gratis Petrokimia Gresik Warnai Libur Sekolah

Next Post
Khitanan Massal Gratis Petrokimia Gresik Warnai Libur Sekolah

Khitanan Massal Gratis Petrokimia Gresik Warnai Libur Sekolah

Program JALUR Perluas Layanan Polda Hingga ke Wilayah Pesisir dan Sungai Pedalaman

Program JALUR Perluas Layanan Polda Hingga ke Wilayah Pesisir dan Sungai Pedalaman

Discussion about this post

NEWS UPDATE

BRI Dukung Jazz Gunung 2026 Perkuat Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

BRI Dukung Jazz Gunung 2026 Perkuat Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

20 Juni 2026
BRI Dukung UMKM Ria Barokah Perluas Pasar dan Tingkatkan Usaha

BRI Dukung UMKM Ria Barokah Perluas Pasar dan Tingkatkan Usaha

20 Juni 2026
Tiga Perusahaan di Asahan Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa

Tiga Perusahaan di Asahan Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa

20 Juni 2026
Asahan Salurkan Bantuan Rp30 Miliar Untuk Bireuen

Asahan Salurkan Bantuan Rp30 Miliar Untuk Bireuen

20 Juni 2026
Bupati Kutim Kumpulkan Perusahaan Sawit Bahas Harga TBS

Bupati Kutim Kumpulkan Perusahaan Sawit Bahas Harga TBS

19 Juni 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    706 shares
    Share 282 Tweet 177

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.