Jakarta, Kabar SDGs – Keluhan peserta yang masih harus mengeluarkan biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak seluruh layanan kesehatan secara otomatis ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu penyebab yang kerap terjadi adalah peserta memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang menjalani rawat inap. Dalam kondisi tersebut, peserta dapat dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pembiayaan kesehatan diberikan selama status kepesertaan JKN aktif.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ungkap Rizzky dalam siaran pers, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan yang dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan selama 12 bulan tunggakan. Meski demikian, nilai denda yang dikenakan dibatasi paling tinggi Rp20 juta dan dalam praktiknya umumnya berada di bawah batas tersebut.
Ketentuan denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan JKN kembali aktif. Aturan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa manfaat Program JKN mencakup ribuan diagnosis penyakit sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai penyakit katastropik dan layanan kesehatan dengan biaya tinggi tetap dijamin, termasuk terapi cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, layanan bagi penderita talasemia dan hemofilia, serta penyediaan insulin untuk pasien diabetes.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup,” kata Rizzky.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa terdapat sejumlah layanan yang memang tidak masuk dalam cakupan jaminan JKN karena menjadi tanggung jawab instansi atau lembaga lain maupun tidak memenuhi ketentuan program.
Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkoba yang menjadi tanggung jawab lembaga terkait, penyediaan alat kontrasepsi dan obat-obatan yang masuk dalam program pemerintah tertentu, pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditangani lembaga berwenang, serta cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh penyelenggara lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau penjamin lainnya.
Selain itu, layanan yang bertujuan untuk kepentingan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik kosmetik maupun pemasangan kawat gigi untuk memperbaiki penampilan, juga tidak termasuk dalam manfaat JKN. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri serta pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan kajian teknologi kesehatan juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin tersebut bukan aturan baru. Regulasi tersebut telah menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional dan terus diperbarui, termasuk melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat Program JKN dapat digunakan ketika diperlukan.
“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky.











Discussion about this post