• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

by SDGS Admin
17 Juni 2026
BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin
31
SHARES
192
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Keluhan peserta yang masih harus mengeluarkan biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak seluruh layanan kesehatan secara otomatis ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu penyebab yang kerap terjadi adalah peserta memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang menjalani rawat inap. Dalam kondisi tersebut, peserta dapat dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Dinkes Batu Gencarkan Temuan Kasus TBC

Dinkes Batu Gencarkan Temuan Kasus TBC

15 September 2026
Jasa Medis Pegawai RSUP Kepri Mulai Dibayarkan Bertahap

Jasa Medis Pegawai RSUP Kepri Mulai Dibayarkan Bertahap

1 Juli 2026
Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

14 Juni 2026

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pembiayaan kesehatan diberikan selama status kepesertaan JKN aktif.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ungkap Rizzky dalam siaran pers, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan yang dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan selama 12 bulan tunggakan. Meski demikian, nilai denda yang dikenakan dibatasi paling tinggi Rp20 juta dan dalam praktiknya umumnya berada di bawah batas tersebut.

Ketentuan denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan JKN kembali aktif. Aturan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa manfaat Program JKN mencakup ribuan diagnosis penyakit sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai penyakit katastropik dan layanan kesehatan dengan biaya tinggi tetap dijamin, termasuk terapi cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, layanan bagi penderita talasemia dan hemofilia, serta penyediaan insulin untuk pasien diabetes.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup,” kata Rizzky.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa terdapat sejumlah layanan yang memang tidak masuk dalam cakupan jaminan JKN karena menjadi tanggung jawab instansi atau lembaga lain maupun tidak memenuhi ketentuan program.

Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkoba yang menjadi tanggung jawab lembaga terkait, penyediaan alat kontrasepsi dan obat-obatan yang masuk dalam program pemerintah tertentu, pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditangani lembaga berwenang, serta cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh penyelenggara lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau penjamin lainnya.

Selain itu, layanan yang bertujuan untuk kepentingan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik kosmetik maupun pemasangan kawat gigi untuk memperbaiki penampilan, juga tidak termasuk dalam manfaat JKN. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri serta pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan kajian teknologi kesehatan juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin tersebut bukan aturan baru. Regulasi tersebut telah menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional dan terus diperbarui, termasuk melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat Program JKN dapat digunakan ketika diperlukan.

“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky.

Share12SendTweet8
Previous Post

Astra Motor Kampung Timur Bagikan Sembako Gratis untuk Pelanggan

Next Post

Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

Next Post
Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

Danantara Raup USD1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

Danantara Raup USD1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Batam Gelar Operasi Pasar Murah Tekan Inflasi

Batam Gelar Operasi Pasar Murah Tekan Inflasi

16 September 2026
CapCut Bawa Talenta Kreatif Indonesia ke Layar Lebar

CapCut Bawa Talenta Kreatif Indonesia ke Layar Lebar

16 September 2026
Sekolah di Tanjungpinang Terapkan Belajar Daring

Sekolah di Tanjungpinang Terapkan Belajar Daring

16 September 2026
Parta Hadirkan Perpustakaan di Ruang Terbuka Denpasar

Parta Hadirkan Perpustakaan di Ruang Terbuka Denpasar

16 September 2026
Warga Lamongan Protes Dugaan Polusi Debu Dolomit

Warga Lamongan Protes Dugaan Polusi Debu Dolomit

15 September 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2668 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2986 shares
    Share 1194 Tweet 747
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2662 shares
    Share 1065 Tweet 666
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2634 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2678 shares
    Share 1071 Tweet 670

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.