Kutai Timur, Kabar SDGs – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memanggil puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut untuk membahas stabilitas harga tandan buah segar (TBS) serta penguatan tata kelola sektor perkebunan.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berdasarkan surat undangan bernomor B-500.8.1/1106/BUP tertanggal 9 Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Salah satu agenda utama dalam rapat itu adalah memastikan perusahaan menjalankan kewajiban membeli TBS milik pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan keberlangsungan investasi di sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
“Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama. Pemerintah ingin memastikan tata kelola perkebunan berjalan baik, investasi tetap tumbuh, namun kepentingan pekebun juga terlindungi,” ujar Ardiansyah dalam pernyataan resmi, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, industri kelapa sawit memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, kerja sama yang kuat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu terus dibangun agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga meminta perusahaan menyampaikan berbagai data terkait kondisi terkini sektor perkebunan. Informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni, mengatakan data yang dihimpun akan membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas industri sawit di tengah berbagai tantangan dan perubahan regulasi yang sedang berlangsung.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat hadir dan menyampaikan data yang diminta sesuai format yang telah disiapkan. Data tersebut penting sebagai bahan evaluasi dan penyusunan langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan,” kata Arief.
Sejumlah perusahaan besar yang diundang dalam rapat tersebut berasal dari berbagai grup usaha perkebunan yang beroperasi di Kutai Timur, di antaranya Gunta Samba, Sinar Mas, Dharma Satya Nusantara, Astra Agro Lestari, Palma Serasih, Dharma Agung Wijaya, Teladan Prima Agro, Kuala Lumpur Kepong, Triputra Agro Persada, Rea Kaltim, Sawit Nusantara Makmur Utama, Evans, dan Kayan Patria Pratama.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B-500.8.1/1104/BUP mengenai pembelian TBS kelapa sawit milik pekebun sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap masa transisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan akan diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2027.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh perusahaan perkebunan dan PKS di Kutai Timur diminta membeli TBS petani berdasarkan harga resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah daerah juga menegaskan agar perusahaan tidak menetapkan harga pembelian secara sepihak yang dapat merugikan pekebun.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan harga TBS harian kepada Dinas Perkebunan serta mempercepat pembentukan pola kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan pabrik kelapa sawit guna menciptakan tata niaga yang lebih adil dan berkelanjutan.








Discussion about this post