Batam, Kabar SDGs – Seekor kukang jantan (Nycticebus coucang) akhirnya dipulangkan ke tempat tinggal aslinya di Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning, Batam, setelah lebih dari satu tahun dirawat oleh penduduk setempat.
Proses pemulangan ini dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada tanggal 13 Februari 2025.
Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, menyatakan bahwa tindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang memelihara hewan yang dilindungi tersebut.
“Petugas dari Seksi Konservasi Wilayah II Batam mendatangi rumah individu tersebut dan memberikan informasi tentang status kukang sebagai spesies yang dilindungi,” kata Genman, pada hari Kamis (27/2/2025).
Setelah menerima informasi, warga tersebut setuju untuk menyerahkan kukang itu secara sukarela. Mereka mengaku tidak menyadari bahwa kukang termasuk hewan yang dilindungi dan membeli hewan tersebut tanpa memahami implikasinya.
Setelah penyerahan, kukang melalui proses adaptasi untuk memastikan ia mampu bertahan hidup di alam bebas. Setelah disatakan siap, hewan nokturnal ini dilepaskan kembali ke habitat aslinya di TWA Muka Kuning.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak memelihara hewan liar yang dilindungi dan agar segera melaporkan jika menemui situasi serupa supaya hewan-hewan tersebut bisa dikembalikan ke habitatnya,” tambah Genman.
Kukang adalah hewan yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan kukang sebagai Kritis (Critically Endangered), yang menandakan bahwa populasinya semakin menurun dan terancam punah.
BBKSDA Riau terus mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan kelangsungan hidup satwa liar dan menghindari keterlibatan dalam perdagangan ilegal hewan yang dilindungi.
Discussion about this post