Wonosobo, Kabar SDGs – Tradisi balon udara yang telah menjadi ikon budaya khas Wonosobo kini resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat resmi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kepada pemerintah daerah dalam ajang Java Balloon Attraction 2025, Minggu (6/7), di Taman Rekreasi Kalianget, Wonosobo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa tradisi balon udara Wonosobo memiliki kekhasan yang telah dijalankan secara turun-temurun dan konsisten oleh masyarakat. Setelah melalui proses kajian dan penelitian, tradisi ini dinilai layak mendapatkan perlindungan hukum sebagai bentuk pengakuan atas budaya lokal.
“Tradisi ini muncul dari masyarakat dan dilakukan secara berkelanjutan. Ia bukan hanya simbol budaya, tapi juga menjadi identitas khas Wonosobo yang sudah dikenal luas,” ungkap Heni.
Pengakuan tersebut juga dinilai memiliki dampak ekonomi dan strategis. Menurut Heni, penyelenggaraan balon udara yang tertib dan kreatif dapat menjadi magnet wisata serta meningkatkan citra daerah di tingkat nasional maupun internasional.
“Jika suatu hari nanti daerah lain menggelar kegiatan serupa, masyarakat akan mengingat bahwa ini berasal dari Wonosobo. Itu adalah kekuatan identitas yang kini telah diakui secara sah,” lanjutnya.
Penilaian intensif terhadap tradisi ini dilakukan dalam sepekan terakhir. Namun proses pengusulan telah berlangsung jauh sebelumnya, dengan berbagai pertimbangan menyangkut keberlanjutan dan konsistensi pelaksanaannya. Wonosobo dinilai berhasil menjaga tradisi ini secara utuh dan bukan sekadar kegiatan seremonial.
Menutup sambutannya, Heni menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pemerintah Wonosobo atas komitmennya dalam merawat tradisi tersebut.
“Selamat untuk masyarakat Wonosobo. Ini adalah warisan berharga yang harus dijaga dan terus dikembangkan untuk generasi mendatang,” ucapnya.












Discussion about this post