JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah untuk mengajukan formasi kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing. Permintaan ini menyusul dibukanya seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021bagi para guru honorer.
“Mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengajukan formasi (guru) sesuai dengan kebutuhannya, “ kata Iwan lewat video konferensi pers, Kamis (26/11/2020).
Pada seleksi PPPK 2021, Kemendikbud menargetkan satu juta guru untuk mengisi formasi kekosongan pengajar di Indonesia.
Iwan menjelaskan, meski pengajuan formasi guru kewenangannya berada di pemerintah daerah, namun pihaknya akan tetap menyesuaikannya dengan data yang ada.
“Tentunya sesuai dengan data yang sudah kami punya,” katanya.
Terkait persyaratan bagi guru honorer diutamakan harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), selain itu juga harus berusia 20-59 tahun serta memiliki kompetensi sebagai guru.
“Syarat utamanya, selama terdaftar di Dadobik tidak ada syarat masa kerja, pastinya syarat administrasi dan kompetensi harus dipenuhi,” jelas Iwan.
Sebelumnya diketahui, (Kemendikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).
“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem menjelaskan, rencana seleksi ini, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik, melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post