• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
27 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pascapenangkapan Edhy Prabowo, Aktivitas KKP Berjalan Normal

by Editor
26 November 2020
20
SHARES
124
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSGDs – Aktivitas perkantoran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berjalan normal, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, telah menghimbau seluruh pegawai untuk bekerja seperti biasa.

BACA JUGA

Ekspor Hasil Laut Kaltim Makin Efisien

Ekspor Hasil Laut Kaltim Makin Efisien

11 Juli 2026
BBT MoU dengan KPK, Cegah Korupsi Pengelolaan Tanah Negara

BBT MoU dengan KPK, Cegah Korupsi Pengelolaan Tanah Negara

23 September 2025
Tutup Celah Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Negara, Badan Bank Tanah Minta Pendampingan KPK

Tutup Celah Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Negara, Badan Bank Tanah Minta Pendampingan KPK

21 Juni 2025

“Dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja,” ujar Antam dikutip KabarSDGs dari laman KKP, Kamis (26/11/2020).

Antam juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat,” tegasnya.

KPK sendiri pada Rabu (25/11/2020) telah menetapkan Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap ekspor benih lobster dan satu orang berinisial SJT direktur PT DPP sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini Edhy sebagai penerima suap dan bersama lima tersangka lainnya, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka SJT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya para tersangka itu dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. YAUMAL HUTASUHUT

Share8SendTweet5
Previous Post

Pemerintah Daerah Diminta Ajukan Formasi Kebutuhan Guru

Next Post

Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Next Post
Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Memeriksa Diancam Sanksi

Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Memeriksa Diancam Sanksi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PLN Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Samarinda

PLN Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Samarinda

27 Juli 2026
Sinar Mas Land Kembangkan Township Perdana di Samarinda

Sinar Mas Land Kembangkan Township Perdana di Samarinda

27 Juli 2026
SR Terintegrasi 1 Sragen, Komitmen Pemerintah Fasilitasi Pendidikan Keluarga Prasejahtera

SR Terintegrasi 1 Sragen, Komitmen Pemerintah Fasilitasi Pendidikan Keluarga Prasejahtera

27 Juli 2026
Kutai Barat Salurkan Freezer untuk Dukung Usaha Perikanan

Kutai Barat Salurkan Freezer untuk Dukung Usaha Perikanan

27 Juli 2026
Jember Fashion Carnaval Perkuat Daya Saing Pariwisata Indonesia

Jember Fashion Carnaval Perkuat Daya Saing Pariwisata Indonesia

27 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1188 shares
    Share 475 Tweet 297

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.