• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
20 March 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pascapenangkapan Edhy Prabowo, Aktivitas KKP Berjalan Normal

by Editor
26 November 2020
16
SHARES
99
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSGDs – Aktivitas perkantoran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berjalan normal, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, telah menghimbau seluruh pegawai untuk bekerja seperti biasa.

BACA JUGA

10 Desa Antikorupsi Indonesia 2022 Diluncurkan, Ini Daftar Daerahnya

10 Desa Antikorupsi Indonesia 2022 Diluncurkan, Ini Daftar Daerahnya

30 November 2022

Mimpi Prabowo Subianto Jadi Presiden Tamat

25 November 2020
Edhy Prabowo Dijaring KPK, Kementerian KKP Hargai Proses Hukum

Edhy Prabowo Dijaring KPK, Kementerian KKP Hargai Proses Hukum

25 November 2020

“Dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja,” ujar Antam dikutip KabarSDGs dari laman KKP, Kamis (26/11/2020).

Antam juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat,” tegasnya.

KPK sendiri pada Rabu (25/11/2020) telah menetapkan Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap ekspor benih lobster dan satu orang berinisial SJT direktur PT DPP sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini Edhy sebagai penerima suap dan bersama lima tersangka lainnya, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka SJT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya para tersangka itu dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. YAUMAL HUTASUHUT

Share6SendTweet4
Previous Post

Pemerintah Daerah Diminta Ajukan Formasi Kebutuhan Guru

Next Post

Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Next Post
Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Memeriksa Diancam Sanksi

Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Memeriksa Diancam Sanksi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PT Pos dapat 4 Penghargaan dalam Indonesia CSR Exellence Award 2023

PT Pos dapat 4 Penghargaan dalam Indonesia CSR Exellence Award 2023

20 March 2023
Sambut Ramadhan, Morris Garage Gratiskan Infeksi di 60 Titik Bengkel Resmi

Sambut Ramadhan, Morris Garage Gratiskan Infeksi di 60 Titik Bengkel Resmi

20 March 2023
Naturalisasi Merupakan Keputusan Paling Akhir dalam Membangun Olahraga Nasional

Naturalisasi Merupakan Keputusan Paling Akhir dalam Membangun Olahraga Nasional

20 March 2023
Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

20 March 2023
Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

19 March 2023

POPULAR

  • Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

    Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kotabaru Dibranding Menjadi Wisata Malamnya Kota Yogyakarta

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sambut Ramadhan, Morrissey Hotel Luncurkan Paket Buka Puasa Bersama Bertema Nusantara

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ini Solusi BRIN untuk Mengatasi Masalah Persampahan di Indonesia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sensasi Berbuka Puasa Bersama Sajian Khas Nusantara yang Istimewa di Dusun Bambu Bandung

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.