• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 Mei 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pascapenangkapan Edhy Prabowo, Aktivitas KKP Berjalan Normal

by Editor
26 November 2020
17
SHARES
107
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSGDs – Aktivitas perkantoran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berjalan normal, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, telah menghimbau seluruh pegawai untuk bekerja seperti biasa.

BACA JUGA

Menteri Basuki: Survei Penilaian Integritas oleh KPK Sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berintegritas

Menteri Basuki: Survei Penilaian Integritas oleh KPK Sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berintegritas

21 Maret 2024
Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

20 Mei 2023
Kemendes PDTT Gandeng KPK untuk Mendorong Pencegahan Korupsi di Desa

Kemendes PDTT Gandeng KPK untuk Mendorong Pencegahan Korupsi di Desa

15 April 2023

“Dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja,” ujar Antam dikutip KabarSDGs dari laman KKP, Kamis (26/11/2020).

Antam juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat,” tegasnya.

KPK sendiri pada Rabu (25/11/2020) telah menetapkan Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap ekspor benih lobster dan satu orang berinisial SJT direktur PT DPP sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini Edhy sebagai penerima suap dan bersama lima tersangka lainnya, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka SJT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya para tersangka itu dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. YAUMAL HUTASUHUT

Share7SendTweet4
Previous Post

Pemerintah Daerah Diminta Ajukan Formasi Kebutuhan Guru

Next Post

Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Next Post
Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Memeriksa Diancam Sanksi

Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Memeriksa Diancam Sanksi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Grab Tepis Rumor Isu Merger dengan Gojek

Grab Tepis Rumor Isu Merger dengan Gojek

16 Mei 2025
Prabowo Bertemu PM Albanese di Istana Merdeka Katakan Tetangga Yang Baik

Prabowo Bertemu PM Albanese di Istana Merdeka Katakan Tetangga Yang Baik

16 Mei 2025
Kyochon Indonesia Ala Keyring Byeon Woo Seok Meriahkan Wisata Kuliner Indonesia

Kyochon Indonesia Ala Keyring Byeon Woo Seok Meriahkan Wisata Kuliner Indonesia

16 Mei 2025
Buka Diseminasi GESIT KIAT 2022-2025, Wamen Diana Tekankan Komitmen Bangun Infrastruktur Inklusif

Buka Diseminasi GESIT KIAT 2022-2025, Wamen Diana Tekankan Komitmen Bangun Infrastruktur Inklusif

15 Mei 2025
Kementerian Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Prima kepada 76 Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi

Kementerian Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Prima kepada 76 Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi

15 Mei 2025

POPULAR

  • Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Agak Laen Direncanakan di-Remake Jadi Film Korea

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Hujan Sejak Subuh di Samarinda Akibatkan Banjir dan Longsor

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • PLTU Labuhan Angin Dipastikan Segera Beroperasi Normal Pasca Kebakaran

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.