• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pascapenangkapan Edhy Prabowo, Aktivitas KKP Berjalan Normal

by Editor
26 November 2020
19
SHARES
119
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSGDs – Aktivitas perkantoran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berjalan normal, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, telah menghimbau seluruh pegawai untuk bekerja seperti biasa.

BACA JUGA

BBT MoU dengan KPK, Cegah Korupsi Pengelolaan Tanah Negara

BBT MoU dengan KPK, Cegah Korupsi Pengelolaan Tanah Negara

23 September 2025
Tutup Celah Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Negara, Badan Bank Tanah Minta Pendampingan KPK

Tutup Celah Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Negara, Badan Bank Tanah Minta Pendampingan KPK

21 Juni 2025
Menteri Basuki: Survei Penilaian Integritas oleh KPK Sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berintegritas

Menteri Basuki: Survei Penilaian Integritas oleh KPK Sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berintegritas

21 Maret 2024

“Dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja,” ujar Antam dikutip KabarSDGs dari laman KKP, Kamis (26/11/2020).

Antam juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat,” tegasnya.

KPK sendiri pada Rabu (25/11/2020) telah menetapkan Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap ekspor benih lobster dan satu orang berinisial SJT direktur PT DPP sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini Edhy sebagai penerima suap dan bersama lima tersangka lainnya, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka SJT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya para tersangka itu dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. YAUMAL HUTASUHUT

Share8SendTweet5
Previous Post

Pemerintah Daerah Diminta Ajukan Formasi Kebutuhan Guru

Next Post

Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Next Post
Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Kemendikbud Beri Kesempatan 3 Kali Bagi Guru Honorer

Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Memeriksa Diancam Sanksi

Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Memeriksa Diancam Sanksi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Dirut PLN Raih Penghargaan Green Leadership PROPER

Dirut PLN Raih Penghargaan Green Leadership PROPER

11 April 2026
Kemnaker Dorong Sertifikasi Peserta Magang Nasional

Kemnaker Dorong Sertifikasi Peserta Magang Nasional

11 April 2026
Usaha Kue Rumahan Yulianti Tumbuh Berkat Ketekunan

Usaha Kue Rumahan Yulianti Tumbuh Berkat Ketekunan

11 April 2026
Respons Aspirasi Masyarakat, Kementerian PU  Perbaiki Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju

Respons Aspirasi Masyarakat, Kementerian PU  Perbaiki Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju

10 April 2026
Jember Prioritaskan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Jember Prioritaskan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

10 April 2026

POPULAR

  • Program P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat

    Program P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Harga Plastik Naik Tekan UMKM Ini Penyebab dan Dampaknya

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.