JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah setuju untuk bekerjasama guna meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi KLHK RI dan OJK. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, pada hari Selasa (18/7).
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi panduan bagi KLHK dan OJK dalam berkolaborasi sesuai dengan lingkupnya. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara KLHK dan OJK, terutama dalam pelaksanaan Bursa Karbon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Siti menyambut baik kerjasama ini dan menantikan kolaborasi antara KLHK dan OJK dalam pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon, termasuk Bursa Karbon, ke depannya.
“Kita bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerjasama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerjasama ini,” ujar Menteri Siti dalam siaran tertulisnya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup:
1. Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
3. Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK, termasuk dalam pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK, pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan, pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur dan efisien melalui interaksi data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon, serta pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan seperti taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate-related financial risk, dan lain sebagainya.
4. Kajian dan survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
5. Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
6. Bidang kerja sama lain yang disepakati oleh KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar. Ia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.
“Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun kedepannya” ucapnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI setelah OJK melakukan konsultasi secara intens. Semua pihak berharap agar kerjasama ini berjalan lancar dan memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah lingkungan tidak hanya di Indonesia tetapi juga masalah global karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia.
Discussion about this post