• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
9 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Financial Influencer

by SDGS Admin
29 Juni 2026
Jasa Keuangan Tetap Stabil Terlepas Tantangan Ekonomi Global
16
SHARES
101
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer. Regulasi tersebut disusun untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari informasi keuangan yang tidak akurat sekaligus memperkuat literasi keuangan nasional.

Kebijakan baru ini diterbitkan seiring semakin besarnya peran kreator konten, influencer, dan berbagai pihak yang aktif memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi mengenai produk serta layanan keuangan melalui berbagai platform digital.

BACA JUGA

Negosiasi Akuisisi AGAR Masih Berlangsung

Negosiasi Akuisisi AGAR Masih Berlangsung

23 Juli 2026
Pasar Murah Galungan dan Kuningan Dorong UMKM dan Literasi Keuangan

Pasar Murah Galungan dan Kuningan Dorong UMKM dan Literasi Keuangan

18 Juni 2026
OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

30 April 2026

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Agus dalam siaran pers OJK, Rabu (24/6/2026).

Menurut Agus, aturan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi para financial influencer yang memiliki pengaruh besar di masyarakat agar turut menjaga kualitas informasi yang disampaikan mengenai sektor jasa keuangan.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” katanya.

Dalam regulasi tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi masyarakat maupun memengaruhi penggunaan produk dan layanan keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan perilaku penyampai informasi, termasuk kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk, hingga pemberian rekomendasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup penggunaan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis kepada penyampai informasi, hingga pemutusan akses media elektronik apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Regulasi ini juga membuka peluang kerja sama antara financial influencer dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran. Meski demikian, tanggung jawab atas materi dan informasi yang disampaikan tetap berada pada pihak PUJK yang menjalin kerja sama tersebut.

Salah satu ketentuan penting dalam POJK tersebut adalah kewajiban memiliki izin tertentu bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk keuangan yang menurut peraturan perundang-undangan mensyaratkan perizinan khusus.

“Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal,” ujar Agus.

Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi mengenai produk dan layanan aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di bidang sektor jasa keuangan sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.

Share6SendTweet4
Previous Post

BEI Minta Penjelasan ADCP Soal Gagal Bayar Obligasi

Next Post

Inovasi Jambu Air Multivarietas Berpotensi Jadi Ikon Kutai Timur

Next Post
Inovasi Jambu Air Multivarietas Berpotensi Jadi Ikon Kutai Timur

Inovasi Jambu Air Multivarietas Berpotensi Jadi Ikon Kutai Timur

Flyover Gedangan Masuki Tahap Pembebasan Lahan

Flyover Gedangan Masuki Tahap Pembebasan Lahan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Sango Ceramics Buka Showroom Baru di Surabaya

Sango Ceramics Buka Showroom Baru di Surabaya

9 September 2026
KAI Services dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Lanjutkan Kerja Sama Pengelolaan Loko Cafe Malioboro

KAI Services dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Lanjutkan Kerja Sama Pengelolaan Loko Cafe Malioboro

9 September 2026
Kewaspadaan Ditingkatkan di Wilayah Terdampak Karhutla

Bandara Wunopito NTT Ditutup akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

9 September 2026
ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan, Antrean Ketapang-Gilimanuk Berhasil Terurai

ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan, Antrean Ketapang-Gilimanuk Berhasil Terurai

9 September 2026
20 Tukik Dilepasliarkan di Pantai Banyuwangi

20 Tukik Dilepasliarkan di Pantai Banyuwangi

8 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2711 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2395 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2389 shares
    Share 956 Tweet 597
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2379 shares
    Share 952 Tweet 595

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.