Jakarta, Kabar SDGs – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer. Regulasi tersebut disusun untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari informasi keuangan yang tidak akurat sekaligus memperkuat literasi keuangan nasional.
Kebijakan baru ini diterbitkan seiring semakin besarnya peran kreator konten, influencer, dan berbagai pihak yang aktif memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi mengenai produk serta layanan keuangan melalui berbagai platform digital.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Agus dalam siaran pers OJK, Rabu (24/6/2026).
Menurut Agus, aturan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi para financial influencer yang memiliki pengaruh besar di masyarakat agar turut menjaga kualitas informasi yang disampaikan mengenai sektor jasa keuangan.
“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” katanya.
Dalam regulasi tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi masyarakat maupun memengaruhi penggunaan produk dan layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan perilaku penyampai informasi, termasuk kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk, hingga pemberian rekomendasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan.
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup penggunaan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis kepada penyampai informasi, hingga pemutusan akses media elektronik apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Regulasi ini juga membuka peluang kerja sama antara financial influencer dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran. Meski demikian, tanggung jawab atas materi dan informasi yang disampaikan tetap berada pada pihak PUJK yang menjalin kerja sama tersebut.
Salah satu ketentuan penting dalam POJK tersebut adalah kewajiban memiliki izin tertentu bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk keuangan yang menurut peraturan perundang-undangan mensyaratkan perizinan khusus.
“Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal,” ujar Agus.
Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi mengenai produk dan layanan aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di bidang sektor jasa keuangan sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.












Discussion about this post