JAKARTA, KabarSDGs – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut untuk memastikan lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK, serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.
Satgas Penanganan PMK bertekad menekan penyebaran PMK antardaerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi dan kabupaten atau kota. Kebijakan dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya tetapi juga penanganan hewan berpotensi terpapar dan terpapar.
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian ini dijelaskan dalam addendum atau penambahan poin pada SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya. Ia menjelaskan, penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.
“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen,” ujar Wiku yang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/7).
Ia berharap, masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan.
Selain itu, lanjutnya, juga dapat menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.
Discussion about this post