• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Pemda Diminta Antisipasi Naiknya Jumlah Zona Kuning

by Editor
7 Mei 2021
Pemda Diminta Antisipasi Naiknya Jumlah Zona Kuning

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

18
SHARES
112
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Perkembangan peta zonasi risiko per 2 Mei 2021 menunjukkan tren perkembangan yang cukup baik. Dimana jumlah kabupaten/kota di zona merah (risiko tinggi) menurun dari 19 menjadi 14 kabupaten/kota. Hal yang sama juga terjadi di zona oranye (risiko sedang) dari 340 menjadi 318 kabupaten/kota.

Namun jumlah kabupaten/kota di zona kuning (rendah) mengalami kenaikan sebanyak 27 kabupaten/kota, dari 146 menjadi 173 kabupaten/kota. Meskipun zona kuning dengan tingkatan risiko rendah, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengantisipasi karena ini menjadi sebuah peringatan.

BACA JUGA

Masjid dan Pemda Gelar Stabilitas Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2026

Masjid dan Pemda Gelar Stabilitas Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2026

8 Maret 2026
Kementerian PU Dorong Pemda Kerja Sama Swasta Percepat Akses Air Bersih

Kementerian PU Dorong Pemda Kerja Sama Swasta Percepat Akses Air Bersih

12 Maret 2025
Satgas Bertekad Menekan Penyebaran PMK

Satgas Bertekad Menekan Penyebaran PMK

10 Juli 2022

“Kenaikan di zona kuning harus menjadi alarm bagi kita semua untuk segera mengantisipasi agar jumlahnya menurun bukan berpindah ke zona merah atau kuning, melainkan berpindah ke zona hijau,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan yang diterima KabarSDGs, di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Sedangkan, terjadi tren stagnasi pada perkembangan zona hijau. Pada zona hijau tidak ada kasus baru jumlahnya tetap sebanyak 8 kabupaten/kota, dan zona hijau tidak terdampak 1 kabupaten/kota.

“Perlu diingat, dinamika zonasi risiko sangat besar. Setiap minggunya dapat berubah. Ini tandanya bahwa bukan tidak mungkin untuk mengubah status zonasi kabupaten/kota dalam waktu singkat apabila terjadi perubahan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat,” tambah Wiku.

Dia menambahkam, kebijakan Peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6 – 17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini, karena seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.

“Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19,” ujar Wiku.

Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. “Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik,” tegas Wiku.

Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (pemda) selama masa lebaran Idul Fitri. Dan bagi para kepala daerah gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang. Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri.

Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Idul Fitri.

Dimana untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti. “Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual,” pesan Wiku.

Share7SendTweet5
Previous Post

Ketua Satgas Minta Pemda Jangan Lengah

Next Post

Indonesia-Malaysia Matangkan kerjasama Bilateral Perlindungan PMI

Next Post
Indonesia-Malaysia Matangkan kerjasama Bilateral Perlindungan PMI

Indonesia-Malaysia Matangkan kerjasama Bilateral Perlindungan PMI

Kemnaker: Laporkan Pelanggar THR ke Posko Terdekat

Kemnaker: Laporkan Pelanggar THR ke Posko Terdekat

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Enviwalk 2026 Kampanyekan Mobilitas Ramah Lingkungan di IKN

Enviwalk 2026 Kampanyekan Mobilitas Ramah Lingkungan di IKN

18 Juni 2026
ASDP Pastikan Konektivitas Penyeberangan Aceh Tetap Terjaga dengan Layanan Optimal

ASDP Pastikan Konektivitas Penyeberangan Aceh Tetap Terjaga dengan Layanan Optimal

18 Juni 2026
Pasar Murah Galungan dan Kuningan Dorong UMKM dan Literasi Keuangan

Pasar Murah Galungan dan Kuningan Dorong UMKM dan Literasi Keuangan

18 Juni 2026
InJourney Airports Hadirkan Ragam Aktivitas Seru Ramah Keluarga

InJourney Airports Hadirkan Ragam Aktivitas Seru Ramah Keluarga

18 Juni 2026
Wamenpar Optimistis PKB 2026 Tembus Target 1,6 Juta Pengunjung

Wamenpar Optimistis PKB 2026 Tembus Target 1,6 Juta Pengunjung

18 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    682 shares
    Share 273 Tweet 171

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.