KLATEN, KabarSDGs – Kementerian Perdagangan bertekad untuk terus mendorong kinerja ekspor berbagai jenis produk nonmigas, termasuk produk pertanian dan kehutanan. Kedua jenis produk ini merupakan produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam, dan alas kaki.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan hal ini saat mengunjungi CV Sono Putro di Klaten, Jawa Tengah, hari ini, Sabtu (1/7). Dalam kunjungannya, Wamendag didampingi oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Farid Amir.
“Untuk mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut,” jelas Wamendag dalam siaran tertulisnya.
Jerry menjelaskan, untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges), pada tanggal 15 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024, diberikan relaksasi pada luas penampang. Sebelumnya, produk-produk tersebut hanya dapat diekspor dengan luas penampang maksimal 10.000 mm², namun sekarang menjadi 15.000 mm². Selain itu, juga diberikan subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM).
Wamendag juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dalam peraturan-peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
“Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor yang melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan kriteria teknis yang ditetapkan. Hal ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” terang Jerry.
Ia menjelaskan, negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina. Menurutnya, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara-negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis.
“Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor,” ungkap Jerry.
Ia melanjutkan, perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara (Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center) dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.
“Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional,” pungkas Jerry.
Discussion about this post