Jakarta, Kabar SDGs – PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk menyampaikan pandangannya terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) mineral strategis yang belakangan menjadi perhatian pelaku industri pertambangan nasional.
Perusahaan menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada adanya kepastian hukum serta penerapan regulasi yang konsisten. Menurut perseroan, aspek tersebut penting untuk menjaga kepercayaan investor dan konsumen global terhadap sektor ekspor mineral strategis Indonesia.
Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, Michael, menyatakan bahwa implementasi kebijakan memerlukan landasan hukum yang kuat dan dapat dijalankan secara transparan.
“Hal penting yang menurut kami perlu dijalankan dengan konsisten adalah adanya jaminan kepastian hukum dan penegakkan hukum yang terukur, konsisten, jelas, tegas, dan transparan, agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah mendapat kepercayaan dari investor, baik domestik maupun global, termasuk konsumen global pembeli SDA mineral strategis dari Indonesia,” ujar Michael menjawab surat Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/5/2026).
Ia menambahkan, apabila proses pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai harapan, maka dalam jangka panjang kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi sektor ekspor nasional, termasuk memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
“Jika keseluruhan proses berjalan dengan baik, kami meyakini bahwa dalam jangka panjang, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar ekspor batubara nasional, meningkatkan pendapatan negara dari devisa hasil ekspor, serta memberikan stabilitas yang lebih baik terhadap harga jual,” katanya.
Meski menyambut positif tujuan kebijakan tersebut, Petrindo menyebut hingga saat ini belum dapat memberikan penilaian final mengenai dampaknya terhadap kegiatan usaha perusahaan. Perseroan mengaku belum menerima dokumen maupun regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah terkait rencana aturan tersebut.
“Sampai dengan tanggal surat ini, selain informasi dan pemberitaan yang beredar di berbagai media, Perseroan belum mengetahui adanya peraturan atau dokumen yang telah diterbitkan secara resmi dari Pemerintah maupun kementerian terkait sehubungan dengan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA mineral strategis tersebut,” jelasnya.
Karena belum terdapat regulasi resmi yang dapat dijadikan acuan, perusahaan belum dapat mengukur secara pasti dampak kebijakan terhadap operasional, kondisi keuangan, hubungan dengan pelanggan, kewajiban berdasarkan perjanjian kredit, maupun aspek hukum lainnya.
Petrindo juga belum dapat merumuskan langkah mitigasi risiko secara definitif sebelum pemerintah menyampaikan detail mekanisme dan substansi kebijakan yang akan diterapkan.
Meski demikian, perusahaan menegaskan akan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan secara resmi dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, sebagai bentuk dukungan Perseroan terhadap program yang dijalankan Pemerintah, maka Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh kebijakan, regulasi, dan arahan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar Michael.
Lebih lanjut, perseroan memandang rencana sentralisasi ekspor SDA mineral strategis sebagai perubahan besar dalam sistem tata kelola perdagangan sumber daya alam nasional. Oleh sebab itu, proses implementasinya harus dirancang secara matang agar tidak mengganggu aktivitas ekspor yang sudah berjalan.
“Mengingat bahwa rencana sentralisasi ekspor SDA mineral strategis melibatkan perubahan yang cukup signifikan dalam tata kelola ekspor SDA secara keseluruhan, maka kami memandang bahwa kunci keberhasilan dari proses sentralisasi seperti ini terletak pada detail proses pelaksanaan yang transparan, efisien efektif, dan terstruktur dengan baik.”
“Sehingga bisa meminimalisir gangguan atau hambatan terhadap proses yang sudah dan sedang berjalan, sembari menyiapkan landasan yang solid dan proses transisi yang baik untuk transaksi ekspor SDA mineral strategis di masa mendatang,” tutup Michael.
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk saat ini memiliki sejumlah konsesi pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Perusahaan memproduksi batu bara metalurgi atau coking coal melalui sembilan entitas anak usaha. Komoditas tersebut digunakan sebagai bahan baku utama dalam produksi kokas untuk industri besi dan baja.
Dari seluruh konsesi yang dimiliki, enam wilayah tambang telah memasuki tahap produksi, sementara satu konsesi lainnya masih berada dalam tahap pengembangan untuk mendukung peningkatan kapasitas usaha di masa mendatang.











Discussion about this post