Kutai Timur, Kabar SDGs – Proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, masih membutuhkan penyelesaian pada satu persoalan utama, yakni kepastian batas wilayah adat. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menilai aspek tersebut harus dituntaskan sebelum pengakuan terhadap MHA Wehea dapat ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur sekaligus Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, mengatakan sebagian besar unsur yang menjadi dasar pengakuan MHA Wehea telah memiliki pijakan yang kuat. Unsur tersebut meliputi sejarah masyarakat Wehea, keberadaan kelembagaan adat, hukum adat yang masih dijalankan, serta benda-benda adat yang tetap terpelihara.
“Empat unsur lain relatif kuat. Sejarah Wehea jelas, lembaga adatnya hidup, hukum adatnya masih ditaati, benda-benda adatnya terpelihara. Yang belum selesai justru satu hal yang paling prinsip dan fundamental yakni batas wilayah adat itu,” ujar Rizali dalam pernyataan resmi, Kamis (13/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kegiatan Advokasi Percepatan Pengakuan MHA Wehea Pascaverifikasi Teknis di Muara Wahau pada 5 Agustus 2026 dan forum diskusi kelompok terpumpun atau FGD yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kutim sehari setelahnya.
Menurut Rizali, penentuan wilayah adat tidak dapat disamakan dengan penetapan batas wilayah administratif pemerintahan. Wilayah adat berkaitan dengan tanah ulayat yang memiliki sifat komunal dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat hukum adat.
Tanah ulayat digunakan dan dikelola secara bersama oleh masyarakat adat, sementara pengaturannya berada dalam kewenangan lembaga adat. Karena itu, penentuan batas wilayah Wehea harus dilakukan melalui proses musyawarah adat dan pemetaan secara partisipatif.
Kesepakatan mengenai batas tersebut nantinya perlu dituangkan dalam berita acara yang disetujui para pihak. Mekanisme ini penting agar batas wilayah tidak ditentukan berdasarkan klaim sepihak ataupun hanya melalui keputusan administratif pemerintah.
Rizali juga merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Dalam ketentuan tersebut, keberadaan hak ulayat berkaitan dengan sejumlah persyaratan, termasuk masih adanya masyarakat yang terikat dalam tatanan hukum adat dan menjalankan aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, harus terdapat wilayah tanah ulayat yang menjadi ruang hidup sekaligus tempat masyarakat memenuhi kebutuhan kehidupannya. Wilayah tersebut juga harus memiliki aturan adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang masih berlaku serta dipatuhi masyarakat.
“Dua frasa itu kuncinya. Pertama, harus nyata masih dikuasai, bukan sekadar diingat pernah dikuasai. Kedua, tidak boleh sudah ada hak di atasnya,” tegas Rizali.
Penentuan wilayah adat Wehea menjadi semakin kompleks karena kawasan yang diusulkan sebagai tanah ulayat di Muara Wahau bersinggungan dengan berbagai bentuk pemanfaatan dan status lahan. Di dalamnya terdapat kawasan perkebunan, permukiman yang telah memiliki sertifikat, fasilitas umum desa, hingga kawasan hutan.
Situasi tersebut membuat proses penelitian dan pemilahan bidang tanah menjadi bagian penting dalam tahapan pengakuan. Pemerintah tidak ingin memasukkan bidang tanah yang secara hukum telah memiliki hak tertentu ke dalam peta wilayah adat.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan, hak ulayat tidak dapat diberlakukan terhadap bidang tanah yang telah dimiliki perseorangan atau badan hukum dengan hak atas tanah. Ketentuan serupa berlaku terhadap tanah yang telah digunakan untuk fasilitas umum atau fasilitas sosial maupun lahan yang telah diperoleh atau dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, proses pengakuan MHA Wehea perlu berjalan bersamaan dengan kepastian mengenai status dan batas bidang tanah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur kini melakukan penelitian terhadap wilayah yang diusulkan sebagai wilayah adat Wehea.
Kajian tersebut mencakup pemeriksaan data yuridis dan fisik dengan menggunakan metode tumpang susun. Sejumlah peta juga dibandingkan untuk mendapatkan gambaran spasial yang lebih jelas, antara lain peta rencana tata ruang wilayah, peta administrasi desa, peta kawasan hutan, serta peta indikatif penghentian pemberian izin baru.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan wilayah yang nantinya ditetapkan sebagai tanah ulayat memiliki kejelasan mengenai lokasi, luas, dan batas. Setiap bidang tanah yang dimasukkan juga perlu dipastikan tidak sedang menghadapi sengketa, konflik, perkara, maupun beban hukum lainnya.
“Penelitian ini bukan formalitas dan bukan pula alat untuk memperlambat. Ini justru cara kita melindungi masyarakat Wehea,” kata Rizali.
Ia menilai penetapan wilayah adat menggunakan peta yang belum melalui penelitian menyeluruh justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Tumpang tindih wilayah dapat berujung pada sengketa dan konflik agraria setelah keputusan pengakuan diterbitkan.
Potensi persoalan tersebut dapat muncul dalam bentuk konflik antarmasyarakat, perselisihan dengan pemegang hak atas tanah, hingga gugatan hukum terhadap keputusan pengakuan. Karena itu, Pemkab Kutim memilih memastikan persoalan batas wilayah selesai sebelum proses pengakuan MHA Wehea memasuki tahap akhir.
“Kutai Timur tidak boleh mengulang pola itu. Niat baik negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat tidak boleh berbalik menjadi sumber konflik baru,” tegasnya.
Panitia MHA Kutim menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan untuk menyelesaikan proses tersebut. Tahapan itu mencakup penyelesaian rekomendasi hasil verifikasi, pelaksanaan musyawarah dan pemetaan partisipatif batas wilayah adat, serta penelitian kewilayahan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Setelah seluruh tahapan tersebut diselesaikan, Panitia MHA Kutim akan melaksanakan sidang pleno. Hasilnya kemudian diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada Bupati Kutai Timur sebagai bahan untuk proses penetapan pengakuan dan perlindungan MHA Wehea.
Bagi masyarakat Wehea, proses tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang untuk mendapatkan pengakuan secara resmi. Penantian terhadap pengakuan masyarakat hukum adat telah berlangsung selama belasan tahun.
Rizali menilai lamanya proses tersebut justru menjadi alasan agar penetapan dilakukan secara hati-hati dan menghasilkan keputusan yang memiliki kepastian hukum. Pengakuan yang diberikan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.
“Masyarakat Wehea sudah menunggu belasan tahun. Justru karena penantian sepanjang itu, hasilnya harus benar-benar bernilai, pengakuan yang kuat, tidak menimbulkan sengketa baru, dan sungguh-sungguh melindungi,” pungkasnya.










Discussion about this post