Jakarta, Kabar SDGs – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) resmi melakukan pemisahan segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity ke PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) melalui penandatanganan Akta Pemisahan Segmen Usaha pada 30 September 2026.
Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi bisnis infrastruktur Telkom. Pemisahan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom yang digelar pada tanggal yang sama.
Senior Vice President Corporate Secretary PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Edie Kurniawan, menyampaikan bahwa proses pemisahan segmen usaha tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan persetujuan yang diberikan dalam RUPSLB.
“Pada tanggal 30 September 2026, Perseroan melaksanakan Akta Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity dari Perseroan ke TIF , sebagaimana disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Telkom pada tanggal 30 September 2026,” tulis Edie Kurniawan dalam pernyataan resmi.
Sebagai konsekuensi dari pemisahan tersebut, modal TIF akan mengalami peningkatan. Telkom memperkirakan peningkatan modal itu mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Namun, tanggal efektif tersebut masih bergantung pada rampungnya proses administratif, termasuk perolehan persetujuan serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar TIF kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Peningkatan modal TIF yang dihasilkan dari Pemisahan tersebut diharapkan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, setelah selesainya proses perolehan persetujuan dan penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar TIF kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia,” sambungnya.
Pemisahan segmen usaha tersebut juga akan mengubah komposisi kepemilikan saham TIF. Setelah peningkatan modal efektif, porsi kepemilikan Telkom diperkirakan bertambah dari 99,9999997 persen menjadi 99,9999999 persen.
Pada saat yang sama, kepemilikan PT Multimedia Nusantara di TIF akan berkurang dari 0,0000003 persen menjadi 0,0000001 persen. Dengan perubahan tersebut, Telkom tetap menjadi pemegang saham pengendali TIF dengan kepemilikan yang mendekati 100 persen.
Telkom menyatakan TIF merupakan perusahaan terkendali milik perseroan. Sebelum pelaksanaan pemisahan tersebut, Telkom tercatat menguasai 99,9999997 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor TIF.
Wholesale Fiber Connectivity sendiri merupakan segmen usaha yang sebelumnya berada di bawah Telkom dan kini dipisahkan untuk ditempatkan ke TIF. Proses pengalihan dilakukan melalui mekanisme pemisahan usaha yang telah memperoleh persetujuan dalam RUPSLB Telkom.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Telkom tidak mencantumkan secara terperinci nilai aset maupun nilai transaksi yang dialihkan melalui aksi pemisahan. Oleh karena itu, besaran nilai pengalihan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perubahan persentase kepemilikan saham TIF.










Discussion about this post