Jakarta, Kabar SDGs – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Adhi Commuter Property Tbk (ADCP) memberikan penjelasan secara rinci terkait dampak surat Default Notice yang diterbitkan oleh Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) setelah terjadinya kondisi gagal bayar bunga obligasi. Permintaan tersebut mencakup penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap kelangsungan usaha, keterbukaan informasi kepada publik, serta langkah-langkah yang akan ditempuh perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional.
Surat Default Notice disampaikan CGIF kepada ADCP pada 11 Juni 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, BEI meminta perseroan memaparkan strategi yang disiapkan guna menjaga kepercayaan investor dan seluruh pemangku kepentingan di tengah tekanan yang dihadapi perusahaan.
Direktur Keuangan PT Adhi Commuter Property Tbk, Achmad Wachid Abdullah, menjelaskan bahwa kondisi gagal bayar bunga obligasi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam dokumen transaksi.
“Kondisi gagal bayar bunga obligasi yang mengakibatkan terjadinya Event of Default ini berpotensi mengakibatkan CGIF memiliki hak untuk mengambil tindakan tertentu,” ujar Direktur Keuangan PT Adhi Commuter Property Tbk, Achmad Wachid Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, tindakan yang dapat dilakukan CGIF antara lain percepatan pelunasan kewajiban, permintaan tambahan dukungan kredit, penegakan hak atas jaminan, hingga langkah lain sesuai ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.
Manajemen ADCP mengakui bahwa kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap struktur keuangan perusahaan. Apabila percepatan pelunasan kewajiban benar-benar dilakukan, situasi itu dinilai dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansial lainnya serta meningkatkan tekanan terhadap likuiditas.
Selain itu, status gagal bayar juga diperkirakan berdampak pada kemampuan perseroan memperoleh pendanaan baru dari lembaga keuangan, sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan kreditur, investor, pemegang obligasi, kontraktor, hingga pelanggan.
Menghadapi kondisi tersebut, ADCP menyatakan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal. Perseroan berencana menyampaikan perkembangan terkini secara berkala kepada publik, termasuk mengenai status Event of Default, komunikasi dengan CGIF, potensi langkah hukum lanjutan, serta proses restrukturisasi kewajiban yang sedang dipersiapkan.
Untuk menjaga keberlangsungan operasional dalam 12 bulan ke depan, perusahaan juga telah menyusun sejumlah langkah strategis yang meliputi efisiensi operasional, restrukturisasi kewajiban, monetisasi aset, peningkatan pendapatan operasional, serta penguatan komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
“Untuk menjaga stabilitas operasional dan kepercayaan pemangku kepentingan, Perseroan terus menjalankan langkah-langkah efisiensi, restrukturisasi kewajiban, monetisasi aset, optimalisasi pendapatan operasional dan komunikasi yang transparan dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Achmad Wachid Abdullah.
Selain mengoptimalkan pendapatan berulang (recurring income) dan proyek-proyek yang sedang berjalan, ADCP juga mengevaluasi berbagai alternatif pendanaan baru untuk memperkuat struktur permodalan. Perseroan turut membuka peluang kerja sama melalui skema joint venture maupun joint operation sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi keuangan dan menjaga keberlangsungan bisnis secara berkelanjutan.










Discussion about this post