• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

STDB Jadi Syarat Petani Sawit Mitra Perusahaan

by SDGS Admin
25 Juni 2026
STDB Jadi Syarat Petani Sawit Mitra Perusahaan
21
SHARES
130
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Kalimantan Timur, Kabar SDGs – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan petani sawit mengenai pentingnya memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi pekebun mitra perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit (PKS).

Kepemilikan STDB menjadi bagian penting dalam upaya mendorong petani sawit masuk dalam skema kemitraan yang memberikan kepastian harga tandan buah segar (TBS) sesuai ketetapan pemerintah. Melalui pola kemitraan tersebut, petani diharapkan memperoleh perlindungan serta hubungan usaha yang lebih jelas dengan perusahaan.

BACA JUGA

Pertamina Perkuat Bioenergi Berbasis Sawit

Pertamina Perkuat Bioenergi Berbasis Sawit

25 Juli 2026
Bupati Kutim Kumpulkan Perusahaan Sawit Bahas Harga TBS

Bupati Kutim Kumpulkan Perusahaan Sawit Bahas Harga TBS

19 Juni 2026
RAT KUD Sejahtera Tegaskan Peran Koperasi Dorong Hilirisasi Sawit

APKASINDO Luncurkan Platform Informasi Harga Sawit Nasional

19 Juni 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman, menjelaskan bahwa kemitraan memiliki peran strategis dalam memastikan harga TBS yang diterima petani sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harga ketetapan provinsi berlaku bagi petani yang telah bermitra, sedangkan petani non-mitra tidak masuk dalam skema tersebut, ” Kata Taufiq dalam pernyataan resmi, Senin (22/6/2026).

Menurut Taufiq, pemerintah terus mendorong petani sawit untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan perkebunan atau PKS agar dapat memperoleh manfaat dari skema harga resmi.

“Melalui harga ketetapan ini, kami mendorong seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, harga TBS bagi pekebun yang telah menjadi mitra ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebanyak dua kali dalam satu bulan. Mekanisme tersebut memberikan kepastian harga karena mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, petani yang belum menjadi mitra akan menggunakan harga berdasarkan kesepakatan langsung dengan perusahaan atau pembeli. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi maupun memberikan jaminan harga.

Karena itu, Dinas Perkebunan Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota terus melakukan upaya agar petani sawit swadaya dapat membangun kemitraan dengan perusahaan perkebunan maupun PKS yang berada di sekitar wilayah kebun mereka.

“Jika di sekitar lokasi pekebun terdapat perusahaan atau PKS yang berpotensi menjadi mitra, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan dengan perusahaan terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Taufiq menegaskan bahwa proses kemitraan yang difasilitasi pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Dalam aturan tersebut, petani dengan luas lahan di bawah 25 hektare perlu memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya kepemilikan STDB.

“Bagi petani yang sudah memiliki STDB, permohonan kemitraan ke perusahaan perkebunan atau PKS pada dasarnya akan lebih mudah diproses. Tugas pemerintah adalah mendorong seluruh lahan pekebun memiliki STDB. Masyarakat cukup melapor, maka proses penerbitannya akan kami bantu,” tegasnya.

Menurutnya, STDB menjadi dokumen penting yang membuka akses petani untuk masuk dalam sistem kemitraan sekaligus mendapatkan peluang memperoleh harga TBS sesuai ketetapan pemerintah.

Dinas Perkebunan Kaltim juga terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat kemitraan. Pemerintah berharap semakin banyak pekebun sawit yang memiliki STDB dan bekerja sama dengan perusahaan atau PKS sehingga kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Timur dapat terus meningkat.

Share8SendTweet5
Previous Post

Kementerian Pu Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

Next Post

Jejak Masa Kecil Soekarno di Sidoarjo Kembali Dikaji

Next Post
Jejak Masa Kecil Soekarno di Sidoarjo Kembali Dikaji

Jejak Masa Kecil Soekarno di Sidoarjo Kembali Dikaji

Parade Gebogan Tabanan Angkat Budaya Jadi Daya Tarik Wisata

Parade Gebogan Tabanan Angkat Budaya Jadi Daya Tarik Wisata

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran 2027 Kemenhub Disetujui DPR

Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran 2027 Kemenhub Disetujui DPR

25 September 2026
USK Kembangkan Pendidikan Profesi Entomologi Kesehatan

USK Kembangkan Pendidikan Profesi Entomologi Kesehatan

24 September 2026
Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

24 September 2026
RTH Pekanbaru Kembali Dibuka Setelah Kondisi Udara Membaik

RTH Pekanbaru Kembali Dibuka Setelah Kondisi Udara Membaik

24 September 2026
Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

24 September 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3033 shares
    Share 1213 Tweet 758
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3350 shares
    Share 1340 Tweet 838
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3029 shares
    Share 1212 Tweet 757
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2995 shares
    Share 1198 Tweet 749
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3035 shares
    Share 1214 Tweet 759

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.