Kalimantan Timur, Kabar SDGs – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan petani sawit mengenai pentingnya memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi pekebun mitra perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit (PKS).
Kepemilikan STDB menjadi bagian penting dalam upaya mendorong petani sawit masuk dalam skema kemitraan yang memberikan kepastian harga tandan buah segar (TBS) sesuai ketetapan pemerintah. Melalui pola kemitraan tersebut, petani diharapkan memperoleh perlindungan serta hubungan usaha yang lebih jelas dengan perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman, menjelaskan bahwa kemitraan memiliki peran strategis dalam memastikan harga TBS yang diterima petani sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harga ketetapan provinsi berlaku bagi petani yang telah bermitra, sedangkan petani non-mitra tidak masuk dalam skema tersebut, ” Kata Taufiq dalam pernyataan resmi, Senin (22/6/2026).
Menurut Taufiq, pemerintah terus mendorong petani sawit untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan perkebunan atau PKS agar dapat memperoleh manfaat dari skema harga resmi.
“Melalui harga ketetapan ini, kami mendorong seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, harga TBS bagi pekebun yang telah menjadi mitra ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebanyak dua kali dalam satu bulan. Mekanisme tersebut memberikan kepastian harga karena mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, petani yang belum menjadi mitra akan menggunakan harga berdasarkan kesepakatan langsung dengan perusahaan atau pembeli. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi maupun memberikan jaminan harga.
Karena itu, Dinas Perkebunan Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota terus melakukan upaya agar petani sawit swadaya dapat membangun kemitraan dengan perusahaan perkebunan maupun PKS yang berada di sekitar wilayah kebun mereka.
“Jika di sekitar lokasi pekebun terdapat perusahaan atau PKS yang berpotensi menjadi mitra, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan dengan perusahaan terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Taufiq menegaskan bahwa proses kemitraan yang difasilitasi pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Dalam aturan tersebut, petani dengan luas lahan di bawah 25 hektare perlu memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya kepemilikan STDB.
“Bagi petani yang sudah memiliki STDB, permohonan kemitraan ke perusahaan perkebunan atau PKS pada dasarnya akan lebih mudah diproses. Tugas pemerintah adalah mendorong seluruh lahan pekebun memiliki STDB. Masyarakat cukup melapor, maka proses penerbitannya akan kami bantu,” tegasnya.
Menurutnya, STDB menjadi dokumen penting yang membuka akses petani untuk masuk dalam sistem kemitraan sekaligus mendapatkan peluang memperoleh harga TBS sesuai ketetapan pemerintah.
Dinas Perkebunan Kaltim juga terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat kemitraan. Pemerintah berharap semakin banyak pekebun sawit yang memiliki STDB dan bekerja sama dengan perusahaan atau PKS sehingga kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Timur dapat terus meningkat.









Discussion about this post