Kutai Timur, Kabar SDGs – Sebanyak 547 nelayan kecil di Kabupaten Kutai Timur kini telah memiliki dokumen e-Pas Kecil sebagai bukti legalitas resmi kapal perikanan yang mereka gunakan. Penerbitan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan administrasi armada perikanan yang lebih tertib sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Kutai Timur, Yuliansyah, menjelaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah instansi yang dilakukan secara berkelanjutan selama periode 2021 hingga 2026. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membantu nelayan kecil memenuhi kelengkapan administrasi kapal mereka.
“Sinergi yang terjalin sejak 2021 hingga 2026 berhasil memfasilitasi penerbitan 547 dokumen e-Pas Kecil bagi nelayan di Kutai Timur,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Pelaksanaan program melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur, Dinas Perikanan Kutai Timur, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sangatta, serta KUPP Kelas I Sangkulirang. Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemenuhan dokumen kapal bagi nelayan kecil di wilayah Kutai Timur.
Yuliansyah menerangkan bahwa e-Pas Kecil memiliki fungsi penting dalam aspek legalitas kapal. Dokumen tersebut merupakan dokumen resmi negara yang menjadi bukti sah kepemilikan dan legalitas kapal, sekaligus menunjukkan tanda kebangsaan kapal. Selain itu, e-Pas Kecil menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan perizinan usaha penangkapan ikan.
“Dengan adanya e-Pas Kecil, kapal perikanan milik nelayan memperoleh pengakuan hukum dari negara. Hal ini memberikan kepastian dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan sekaligus mendukung perlindungan dan pembinaan bagi nelayan kecil,” jelasnya.
Menurutnya, manfaat program tidak berhenti pada pemenuhan administrasi kapal. Kepemilikan dokumen yang sah juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman nelayan mengenai pentingnya memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku di sektor perikanan.
Dengan administrasi kapal yang lengkap, kegiatan penangkapan ikan diharapkan dapat berlangsung secara lebih aman dan teratur. Nelayan juga memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya karena kapal yang digunakan telah memperoleh pengakuan legal dari negara.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selanjutnya menargetkan seluruh armada milik nelayan kecil di wilayah tersebut dapat memiliki dokumen kapal yang lengkap. Target tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perikanan tangkap agar semakin profesional sekaligus memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan di kawasan pesisir.










Discussion about this post