Boyolali, Kabar SDGs – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui penguatan sistem rekrutmen berbasis kompetensi, perluasan akses pelatihan, serta peningkatan peluang penempatan kerja. Langkah tersebut ditegaskan saat pembukaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan, mengembangkan kemampuan, dan membangun karier sesuai kompetensi yang dimiliki. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana kesempatan kerja dapat diakses secara setara oleh seluruh masyarakat.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (1/8/2026).
Yassierli mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di dunia kerja masih cukup besar. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) yang dipaparkan dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Selain itu, penyandang disabilitas usia muda memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga bagaimana membangun sistem yang mampu menilai kemampuan setiap individu secara adil tanpa memandang keterbatasan fisik.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama, yakni penerapan rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di lingkungan kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), agar mampu membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.
Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal 1 persen. Kebijakan tersebut turut diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan dunia usaha. Ia berharap perusahaan dapat menjadikan inklusivitas sebagai bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia sehingga seluruh pekerja memiliki kesempatan berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.
Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menambahkan bahwa keberhasilan menciptakan ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, sekaligus menghapus stigma yang masih ada di lingkungan kerja.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pendampingan yang berkelanjutan agar peserta tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memasuki dunia kerja.
“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.










Discussion about this post