Kepulauan Riau, Kabar SDGs – Pembayaran jasa medis bagi ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepulauan Riau Raja Ahmad Tabib (RAT) yang sempat tertunda sejak 2023 mulai direalisasikan secara bertahap pada tahun 2026. Keterlambatan pencairan dana yang nilainya mencapai sekitar Rp15,9 miliar itu memunculkan perhatian publik dan mendorong adanya harapan agar proses pengelolaannya dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran yang baru mulai dilakukan setelah berlangsung selama beberapa tahun. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
“Ada kejanggalan waktu pembayarannya, kenapa baru diurai di tahun 2026 ini, apa alasannya,” ujarnya.
Ia juga menilai persoalan tersebut berpotensi mencerminkan adanya permasalahan dalam tata kelola keuangan rumah sakit yang berdampak terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Ini berpotensi merugikan kesejahteraan para tenaga medis sebagai garda terdepan kesehatan, semoga APH dapat menyelidiki kasus ini,” pintanya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai RSUP Raja Ahmad Tabib menyampaikan bahwa jasa medis yang menjadi hak mereka tidak lagi diterima secara rutin sejak 2023. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran dilakukan setiap bulan tanpa kendala.
Salah seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa penghentian pembayaran tersebut terjadi secara tiba-tiba.
“Dulunya uang jasa medis tersebut selalu dicairkan secara rutin setiap bulan tanpa ada kendala. Namun, memasuki tahun 2023, aliran dana tersebut mendadak terhenti hingga saat ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan telah melaksanakan seluruh kewajibannya dengan menyalurkan dana klaim pelayanan kesehatan kepada manajemen RSUP Raja Ahmad Tabib sesuai prosedur yang berlaku.
“Rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan setiap bulan, standar nya maksimal setiap tanggal 10, dan kami melakukan verifikasi sampai pembayaran maksimal 15 hari sejak klaim dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dana klaim yang diterima rumah sakit digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk pembayaran jasa medis, pengadaan obat, dan kebutuhan lainnya. Pengelolaan serta pencairan jasa medis kepada pegawai sepenuhnya menjadi kewenangan pihak rumah sakit.
“Ini dikelola oleh rumah sakit termasuk apakah jasa medis sudah cair atau belum sepenuhnya wewenang mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo, memastikan proses pembayaran jasa medis kepada ratusan pegawai telah mulai dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pencairan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil penelaahan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Satuan Pengawas Internal (SPI).
“Sekarang sudah mulai diangsur pembayarannya secara bertahap di bulan kemarin, sesuai dengan review APIP dan SPI,” ujar dr. Bambang saat dikonfirmasi.












Discussion about this post