Jakarta, Kabar SDGs – Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengkritik kebijakan pemerintah yang membuka peluang kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga 13 persen. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sari menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan mekanisme pasar dalam menentukan tarif, terlebih ketika dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Menurutnya, alasan kenaikan harga avtur akibat dinamika global tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membebankan biaya tambahan kepada publik.
“Jangan sampai setiap gejolak global, masyarakat lagi-lagi dijadikan pihak yang harus menanggung dampaknya. Negara harus hadir, bukan justru memberi ruang kenaikan harga,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya pengendalian harga tiket pesawat sejak sebelumnya, bahkan sebelum terjadi eskalasi konflik di Timur Tengah. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kurang optimalnya antisipasi dan pengawasan di sektor penerbangan nasional.
Selain itu, Sari mempertanyakan efektivitas batas kenaikan tarif yang ditetapkan pemerintah. Ia meragukan implementasi di lapangan akan berjalan sesuai aturan jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
“Kalau pengawasannya lemah, angka 13 persen itu bisa jadi hanya formalitas. Ujungnya, masyarakat tetap yang dirugikan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengkritik sikap pemerintah yang dianggap belum maksimal dalam melindungi konsumen. Menurutnya, wacana pemberian subsidi avtur kerap tidak terealisasi dengan alasan keterbatasan fiskal, sementara kebijakan yang diambil justru memberi ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan harga.
“Kalau alasan subsidi tidak mampu, lalu kenapa solusi yang diambil selalu membebani rakyat? Ini yang harus dijawab secara politik oleh pemerintah,” katanya.
Sari menegaskan bahwa transportasi udara kini telah menjadi kebutuhan publik yang semakin luas, sehingga kebijakan tarif seharusnya mempertimbangkan aspek keadilan sosial, bukan semata kepentingan bisnis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen. Kebijakan tersebut diiringi dengan langkah pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi berjadwal dalam negeri.
Meski demikian, Sari menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait perlindungan konsumen di tengah tekanan pasar dan dinamika global yang terus berkembang.












Discussion about this post