Bali, Kabar SDGs – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendorong penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung yang memiliki perlindungan ketat secara spiritual dan ekologis. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan nilai-nilai spiritual yang menjadi ciri khas Bali.
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif atau kepentingan ekonomi jangka pendek. Ia menilai Pulau Menjangan harus ditempatkan sebagai ruang perlindungan ganda yang mencakup aspek lingkungan dan spiritual. “Pulau Menjangan harus dijaga sebagai kawasan hening yang mendukung praktik spiritual, kontemplasi, dan pemurnian diri, sekaligus tetap menjadi bagian dari sistem konservasi alam,” ungkap Supartha.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak cukup hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga harus hadir dalam memastikan pelayanan publik yang memperhatikan kesejahteraan batin masyarakat. Dalam hal ini, Pansus TRAP mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menetapkan kawasan tersebut sebagai zona perlindungan yang membatasi aktivitas komersial berskala besar, termasuk pembangunan fasilitas wisata dalam skala masif.
Menurutnya, setiap pemanfaatan ruang di kawasan tersebut harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, konservasi, serta penghormatan terhadap nilai spiritual yang hidup di masyarakat. Selain itu, jumlah kunjungan wisata juga perlu dikendalikan sesuai daya dukung lingkungan agar tidak mengganggu keseimbangan alam maupun kesucian kawasan.
Pansus TRAP juga menilai bahwa konsep perlindungan kawasan suci di Bali telah berkembang menjadi bagian dari kebijakan tata ruang modern. Perlindungan tidak hanya mencakup bangunan pura, tetapi juga lanskap, suasana spiritual, hingga keheningan yang menjadi bagian dari ritual keagamaan.
Dalam perspektif kosmologi Hindu Bali, Pulau Menjangan dipandang sebagai bagian dari konsep Tri Wana yang memiliki fungsi spiritual, ekologis, dan sosial. Oleh karena itu, Pansus TRAP mengusulkan agar pulau tersebut ditetapkan sebagai zona inti sakral dengan tingkat perlindungan tertinggi yang bebas dari aktivitas eksploitasi, sementara kawasan Taman Nasional Bali Barat di sekitarnya berfungsi sebagai zona penyangga dengan aktivitas terbatas berbasis konservasi.
“Penetapan kawasan lindung ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi menegaskan arah pembangunan Bali yang berimbang antara dimensi material dan non-material,” tegas Supartha.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan instrumen pengendalian tata ruang untuk mencegah terjadinya alih fungsi kawasan lindung yang tidak sesuai dengan rencana. Pengawasan yang bersifat preventif dan terintegrasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta nilai spiritual Bali.
Pansus TRAP berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh dalam pengelolaan ruang yang mengedepankan keseimbangan antara ekologi dan spiritualitas, sekaligus memastikan tata ruang Bali tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.












Discussion about this post