Kutai Barat, Kabar SDGs – Polemik kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, dimediasi melalui rapat koordinasi lintas pihak, Kamis (19/2/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya terkait temu publik Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.
Rapat dipimpin Asisten II Setda Kutai Barat, Ali Sadikin, dan dihadiri Asisten I Setda Kutai Barat, Kabag Hukum Setda Kutai Barat, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.
Dalam keputusan rapat, perusahaan perkebunan sawit dan kontraktor diberikan waktu enam bulan untuk membangun jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026. Perusahaan yang dimaksud antara lain KAS Group dan First Resources Group.
“Memberikan waktu kepada pihak Perusahaan Perkebunan Sawit dan kontraktor selama 6 (enam) bulan untuk membuat jalan baru terhitung sejak tanggal 18 Februari 2026 (KAS Group dan First Resources Group),” bunyi poin pertama risalah rapat.
Sementara itu, PT Kutai Agro Lestari (Indogunta Group) diwajibkan menyesuaikan dimensi kendaraan sesuai kelas jalan setelah masa enam bulan tersebut berakhir. Selama masa transisi, perusahaan perkebunan sawit tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa sejak berita acara ditetapkan.
Rapat juga memutuskan bahwa perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan plywood wajib melakukan perbaikan pada setiap titik kerusakan jalan yang dilalui armada transportir. Seluruh perusahaan diminta berkomitmen terhadap keputusan rapat yang telah disepakati bersama.
Notulensi dan daftar hadir tercantum dalam berita acara yang ditandatangani para pihak, termasuk pimpinan rapat dan perwakilan perusahaan seperti KAS Group, PT Kutai Agro Lestari/Indogunta Group, First Resources Group, serta PT PMI.
Mediasi tersebut turut dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur. Head Legal KAS Group, Rudi Ranaq, menyampaikan apresiasi atas peran APINDO dalam proses mediasi.
“Kami segenap manajemen PT KAS Group mengucapkan terima kasih kepada APINDO yang turut berperan aktif dalam proses menyelesaikan kasus penghalangan angkutan CPO di Kecamatan Bentian Besar,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Ketua APINDO Kaltim, Abriantinus, berharap seluruh pihak menjalankan kesepakatan yang telah dicapai. “Sehingga perusahaan bisa kembali beroperasi untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, dan warga bisa menjalankan aktivitas dengan baik,” ujarnya.












Discussion about this post