Jakarta, Kabar SDGs – Pemerintah memperkuat langkah pemulihan masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra melalui kebijakan penggratisan listrik di hunian sementara atau huntara. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban warga selama masa transisi, sekaligus memastikan aktivitas harian dan layanan dasar tetap berjalan normal hingga masyarakat menempati hunian tetap.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan, penggratisan listrik merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana. Menurutnya, akses energi yang terjamin menjadi faktor penting agar warga dapat menjalani kehidupan dengan aman dan layak di tengah kondisi darurat pascabencana. “Pemerintah memastikan listrik di huntara digratiskan agar masyarakat bisa fokus pada proses pemulihan tanpa terbebani biaya tambahan,” ujar Bahlil.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga ditegaskan oleh PT PLN (Persero). Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan perusahaan telah menyiapkan infrastruktur kelistrikan yang andal dan aman di seluruh lokasi huntara. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kontinuitas pasokan listrik sekaligus menjadi bagian dari komitmen PLN dalam mendukung program pemulihan pascabencana yang dijalankan pemerintah. “PLN siap memastikan listrik tersedia selama 24 jam di huntara sebagai bentuk pelayanan dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” kata Darmawan.
Dengan tersedianya listrik gratis dan stabil, warga di huntara diharapkan dapat kembali menjalankan berbagai aktivitas penting, mulai dari pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga kegiatan ekonomi sederhana untuk menopang kehidupan sehari-hari. Akses energi yang terjamin dinilai mampu mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi, khususnya bagi keluarga yang kehilangan tempat tinggal maupun sumber penghidupan akibat bencana.
Pemerintah menegaskan kebijakan penggratisan listrik ini merupakan bagian dari pendekatan pemulihan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sinergi lintas kementerian dan BUMN akan terus diperkuat agar seluruh kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana dapat terpenuhi, sejalan dengan komitmen negara dalam melindungi dan menyejahterakan rakyat sejak masa darurat hingga tahap pemulihan.











Discussion about this post