Ciamis, Kabar SDGs – Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi mendapat terobosan baru dari Universitas Galuh (Unigal). Seorang dosen Fakultas Hukum, Fahmi Zulkipli Lubis, bersama tim lintas disiplin berhasil merancang prototipe aplikasi pelaporan kekerasan bernama Viktima, yang digadang-gadang mampu menjadi kanal pengaduan elektronik mudah diakses korban sekaligus memiliki kekuatan pembuktian sesuai aturan hukum.
Fahmi menuturkan, lahirnya gagasan ini tidak terlepas dari amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap kampus menyediakan sarana pelaporan berbasis elektronik yang efektif dan melindungi korban. “Karena itu, kami menginisiasi lahirnya prototipe Viktima, yang diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban kekerasan sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh warga kampus,” ujarnya kepada Liputanesia, Rabu 17 September 2025.
Dalam pengembangannya, Fahmi menggandeng Nana Yudi Permana dari Fakultas Teknik, Muhammad Amin Effendy dari Fakultas Hukum, serta dua mahasiswa hukum, Fitriyana Ramdani dan Siska Susilawati. Riset tersebut mendapat sokongan pendanaan dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek RI melalui hibah BIMA Reguler 2025.
Ia menjelaskan bahwa tim menggunakan metode Rapid Application Development (RAD) agar aplikasi dapat dirancang, diuji, dan dievaluasi dalam waktu singkat. Untuk memastikan kelayakan, mereka melakukan survei dengan metode System Usability Scale (SUS). Hasilnya, nilai rata-rata berada di atas angka 68, yang berarti prototipe Viktima dinilai baik dan layak digunakan.
Tahap berikutnya, aplikasi akan dikembangkan lebih lanjut agar dapat dipakai oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Galuh. “Roadmap penelitian kami ke depan adalah memperluas penggunaan Viktima di satuan pendidikan lain, lalu ke tingkat Jawa Barat, hingga akhirnya bisa dimanfaatkan secara nasional,” tambah Fahmi.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada rektor, LPPM, dan civitas akademika yang terlibat dalam penelitian ini. Menurutnya, dukungan kelembagaan menjadi kunci agar Viktima bukan sekadar produk akademik, melainkan benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan nyata. “Kami berharap, hadirnya Viktima tidak hanya menjadi produk akademik, tetapi benar-benar memberi dampak bagi pencegahan dan penanganan kekerasan, sekaligus membangun budaya kampus yang sehat, aman, dan berintegritas,” pungkasnya.












Discussion about this post