• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
7 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

OJK Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia

by SDGS Admin
6 September 2025
OJK Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia
41
SHARES
257
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.

Dengan penolakan tersebut, status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan batal dan tidak berlaku.

BACA JUGA

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

30 April 2026
Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Ketahanan dan Pertumbuhan Kuat Sepanjang 2025

Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Ketahanan dan Pertumbuhan Kuat Sepanjang 2025

31 Desember 2025
OJK Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan untuk Siswa SMA dan MA

OJK Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan untuk Siswa SMA dan MA

15 Oktober 2025

OJK menyebut penolakan dilakukan karena BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai dengan regulasi yang berlaku. Akibatnya, perusahaan dilarang melakukan aktivitas di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan hukum.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan perlindungan bagi konsumen.

“Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital Indonesia,” tegas Djoko.

OJK juga meminta BKI memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, publik, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, perusahaan diwajibkan membuka pusat informasi serta layanan pengaduan, dan menunjuk penanggung jawab khusus yang menangani keluhan konsumen.

Share16SendTweet10
Previous Post

Aceh Film Festival Angkat Tema Stratagem Perkuat Peran Global

Next Post

Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

Next Post
Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

Kampung Madong Jadi Kawasan Ketahanan Pangan Maritim

Kampung Madong Jadi Kawasan Ketahanan Pangan Maritim

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Rehabilitasi Huntara Rusak Di Langkahan Segera Dilakukan

Rehabilitasi Huntara Rusak Di Langkahan Segera Dilakukan

6 Juni 2026
Kementerian PU Kebut Pemulihan 274 Titik Infrastruktur Konektivitas Pascabencana Sumatera Utara

Kementerian PU Kebut Pemulihan 274 Titik Infrastruktur Konektivitas Pascabencana Sumatera Utara

6 Juni 2026
Koster Dorong BBTF Perluas Jangkauan Pariwisata Bali

Badung Resmikan Fasilitas Penampungan Limbah B3 Rumah Tangga

6 Juni 2026
Kebut Sekolah Rakyat Tahap II , Berikut 5 Lokasi Dengan Progres Tertinggi

Kebut Sekolah Rakyat Tahap II , Berikut 5 Lokasi Dengan Progres Tertinggi

6 Juni 2026
222 SPPG Siap Difungsikan di Seluruh Indonesia Termasuk Wilayah 3 T

222 SPPG Siap Difungsikan di Seluruh Indonesia Termasuk Wilayah 3 T

6 Juni 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    246 shares
    Share 98 Tweet 62

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.