• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

by Riski Yanti
24 Juli 2026
Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional
17
SHARES
104
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai menerapkan penggunaan campuran Aspal Buton (Asbuton) sebesar 30 persen (A30) pada sejumlah ruas jalan tol strategis sebagai langkah memperkuat kemandirian material konstruksi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, yang menjadi landasan pemanfaatan asbuton olahan di Indonesia.

BACA JUGA

Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur Diperluas, Tangani seluruh Wilayah RI

Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur Diperluas, Tangani seluruh Wilayah RI

7 September 2026
Cegah Banjir Tanjungpinang, Penanganan dari Sungai hingga Muara

Cegah Banjir Tanjungpinang, Penanganan dari Sungai hingga Muara

1 September 2026
Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores Dibongkar

Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores Dibongkar

1 September 2026

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, pemanfaatan asbuton merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, sekaligus menjaga efisiensi belanja infrastruktur di tengah dinamika harga komoditas global.

“Alasan pakai aspal A30 karena untuk mengurangi impor aspal,” kata Menteri Dody dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Menteri Dody, penerapan A30 dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang serupa dengan kebijakan pencampuran biodiesel, seperti B10 hingga B20.

Persentase campuran asbuton akan terus ditingkatkan sesuai kesiapan industri, hasil evaluasi teknis, serta mempertimbangkan aspek keekonomian.

“Jadi secara gradual kita naikkan kadar dari aspal Butonnya, tapi tetap memperhatikan nilai keekonomiannya. Sehingga kemudian APBN yang biasa digunakan untuk membangun dan preservasi jalan tidak membengkak,” ujarnya.

Selain mendukung penguatan industri nasional, penggunaan asbuton juga diharapkan mampu mengurangi dampak fluktuasi harga aspal dunia terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Selama ini Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan aspal nasional, padahal Pulau Buton di Sulawesi Tenggara memiliki cadangan aspal alam yang sangat besar.

Sebagai tahap awal implementasi, campuran A30 akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol strategis yang juga dirancang memiliki fungsi ganda sebagai landasan darurat pesawat tempur TNI Angkatan Udara, yaitu Jalan Tol Banda Aceh–Sigli, Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan (Japek II Selatan), Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi.

Pemanfaatan asbuton pada ruas-ruas tersebut diharapkan dapat menunjukkan bahwa material dalam negeri mampu memenuhi standar teknis untuk infrastruktur strategis nasional, termasuk infrastruktur yang memiliki fungsi sipil dan pertahanan.

Melalui penerapan Permen PU Nomor 10 Tahun 2026, Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk memperluas penggunaan asbuton secara bertahap pada pembangunan dan preservasi jalan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan rantai pasok material konstruksi, meningkatkan daya saing industri aspal nasional, sekaligus menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dengan tetap memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Share7SendTweet4
Previous Post

Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar

Next Post

Kementerian PU Tata Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

Next Post
Kementerian PU Tata Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

Kementerian PU Tata Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun

JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Jakarta Barat Siapkan TPS 3R Percontohan

Jakarta Barat Siapkan TPS 3R Percontohan

10 September 2026
Greenhouse Melon Jadi Wisata Edukasi Baru di Sidoarjo

Greenhouse Melon Jadi Wisata Edukasi Baru di Sidoarjo

10 September 2026

Dukung Stimulus Ekonomi Pemerintah, ASDP Berikan 100 Persen Diskon Tarif Pelabuhan

10 September 2026

KAI Services Gelar Campaign #BerawalDariKantor Ajak Karyawan Kumpulkan Sampah

10 September 2026

Kementerian PU Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino di Jawa Barat

10 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2749 shares
    Share 1100 Tweet 687
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2431 shares
    Share 972 Tweet 608
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2404 shares
    Share 962 Tweet 601
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2415 shares
    Share 966 Tweet 604

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.