• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
2 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

DPRD Jatim Desak Pemerintah Hentikan Penyusutan Lahan Pertanian

by SDGS Admin
23 Juli 2025
DPRD Jatim Desak Pemerintah Hentikan Penyusutan Lahan Pertanian
21
SHARES
134
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

BACA JUGA

Program Desaku Maju Dorong Kemandirian Petani Lampung

Program Desaku Maju Dorong Kemandirian Petani Lampung

23 April 2026
Jember Prioritaskan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Jember Prioritaskan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

10 April 2026
Irigasi Rawa Semangga, Dukung Swasembada Pangan Papua Selatan

Irigasi Rawa Semangga, Dukung Swasembada Pangan Papua Selatan

10 Februari 2026

Surabaya, Kabar SDGs – DPRD Jawa Timur menyoroti penyusutan lahan pertanian produktif yang terus terjadi di wilayah provinsi ini, dengan rata-rata kehilangan mencapai 5.212 hektare per tahun. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, yang masih menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 35 persen penduduk Jawa Timur.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundary Renny Paramana, meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk menghentikan konversi lahan pertanian. Ia menilai bahwa selama ini tata ruang wilayah belum ditegakkan secara konsisten, sehingga lahan pertanian mudah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, industri, dan infrastruktur jalan tol.

“Lahan pertanian yang hilang mayoritas berubah fungsi, sementara program pertanian diintensifkan. Ini tidak akan berdampak signifikan kalau lahannya terus menyusut,” ujar Renny, Senin (21/7).

Menurutnya, penyelamatan lahan pertanian tidak cukup dengan intensifikasi semata. Pemerintah perlu memperkuat perlindungan kawasan melalui pengembangan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), membangun lumbung pangan desa, serta mendorong hilirisasi hasil tani rakyat. Ia juga menegaskan bahwa tata ruang harus dirancang dan ditegakkan untuk menopang ketahanan pangan, yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur.

Senada dengan Renny, anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Ony Setiawan, mengungkapkan bahwa berbagai upaya teknis telah dilakukan untuk mengatasi keterbatasan lahan. Program intensifikasi pertanian, sistem tumpangsari, pemanfaatan pekarangan, dan kerja sama dengan Perhutani untuk pemanfaatan lahan sekitar hutan telah dijalankan. Namun, menurutnya, semua upaya itu akan sia-sia jika konversi lahan tidak dihentikan.

“Kalau lahannya terus dikonversi, masalahnya tetap tidak selesai, walaupun pola tanam ditingkatkan,” katanya.

Pada 2024, Pemprov Jawa Timur sempat mengoptimalkan sekitar 80.000 hektare sawah dengan pola tanam IP400 di wilayah-wilayah lumbung pangan seperti Lamongan, Bojonegoro, Jember, Banyuwangi, dan Madiun. Namun, menurut Ony, optimalisasi ini tidak akan efektif jika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah tidak berpihak pada kelestarian lahan pertanian.

Lebih jauh, Ony juga menyoroti pentingnya diversifikasi usaha tani sebagai langkah menjaga kesejahteraan petani. Salah satunya melalui pengembangan peternakan rakyat, terutama di wilayah yang tidak cocok untuk pertanian sawah. Namun ia mengakui bahwa akses terhadap bantuan ternak masih menjadi kendala besar di lapangan.

“Banyak lahan tidak cocok untuk sawah, tapi mengakses bantuan ternak pun sangat sulit. Ini perlu perhatian serius,” pungkasnya.

Share8SendTweet5
Previous Post

Tiga Siswa MTs Darun Najah Banyuwangi Wakili Kemenag di Rembuk Anak 2025

Next Post

Kopdes Merah Putih, Wujudkan Kemerdekaan Sejati Melalui Pemerataan Ekonomi

Next Post
Kopdes Merah Putih, Wujudkan Kemerdekaan Sejati Melalui Pemerataan Ekonomi

Kopdes Merah Putih, Wujudkan Kemerdekaan Sejati Melalui Pemerataan Ekonomi

Kementerian PU Siapkan 63 Jembatan Gantung Tahun 2026 dan Tuntaskan 50 di 2025

Kementerian PU Siapkan 63 Jembatan Gantung Tahun 2026 dan Tuntaskan 50 di 2025

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Disperindag Aceh Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

Disperindag Aceh Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

2 Mei 2026
Banyak Perusahaan di Jatim Bayar Upah di Bawah UMK

Banyak Perusahaan di Jatim Bayar Upah di Bawah UMK

2 Mei 2026
KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Usai Investigasi

KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Usai Investigasi

2 Mei 2026
Rutan Sawahlunto Gelar Pembinaan Pramuka untuk Warga Binaan

Rutan Sawahlunto Gelar Pembinaan Pramuka untuk Warga Binaan

2 Mei 2026
APPMBGI Dorong Command Center Program MBG Nasional

APPMBGI Dorong Command Center Program MBG Nasional

1 Mei 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.