Jakarta, Kabar SDGs – Kementerian Koperasi telah membuka kesempatan untuk merumuskan kembali dana desa demi pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang direncanakan akan selesai pada bulan Juli.
“Dari dana APBN, akan ada kemungkinan dilakukan reformulasi terhadap dana desa, itu salah satu aspeknya,” kata Herbert HO Siagian, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, saat di Jakarta, Rabu.
Herbert mengungkapkan bahwa selama sepuluh tahun, program telah ada yang memberikan Rp1 miliar untuk setiap desa. Dengan jumlah desa sekitar 70 hingga 75 ribu, lebih dari Rp70 triliun bisa diperoleh dari reformulasi dana desa.
“Jika hanya Rp70 triliun per tahun, sepertinya itu tidak cukup. Karena jika setiap koperasi memerlukan anggaran antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar, dibutuhkan sekitar Rp300 triliun hingga Rp400 triliun,” jelasnya.
Oleh sebab itu, selain merumuskan ulang dana desa, pemerintah juga akan memfasilitasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan serta himpunan bank milik negara (Himbara) untuk berkontribusi dalam pendirian 80 ribu koperasi, melalui berbagai skema pembiayaan.
Namun, hingga kini, pemerintah belum mengumumkan bank mana yang akan berpartisipasi dalam pembentukan 80 ribu koperasi tersebut.
“Yang jelas, pembiayaan sangat diperlukan. Tanpa pembiayaan, koperasi tidak dapat berjalan,” tegas Herbert.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa untuk mendirikan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diperlukan anggaran sekitar Rp400 triliun.
Budi menjelaskan bahwa setiap desa akan mendapatkan dana koperasi sebesar Rp5 miliar, dengan pengelolaan dana tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
“Jika kita hitung 80 ribu dikali Rp5 miliar itu (anggaran), mencapai Rp400 triliun. Mengenai anggaran, lebih baik mendiskusikannya dengan Menteri Keuangan dan BUMN,” tambah Budi di Jakarta, Kamis (10/4).
Koperasi Desa Merah Putih diyakini memiliki potensi perputaran uang yang bisa mencapai Rp2.000 triliun, yang dipandang mampu memperkuat ekonomi lokal serta memberdayakan masyarakat desa.
Angka perputaran uang tersebut hanya mencakup sektor konsumsi, dan apabila desa juga beroperasi di sektor produksi, potensi perputaran uang dapat melonjak 2 hingga 3 kali lipat, mencapai Rp1.500 triliun bahkan Rp2.000 triliun.












Discussion about this post