• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
7 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY

UU Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Indonesia dengan Singapura Disahkan

by SDGS Admin
16 Desember 2022
UU Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Indonesia dengan Singapura Disahkan
31
SHARES
194
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Diketahui, Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang cukup tinggi, dan kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

BACA JUGA

Indonesia Promosikan Go Beyond Ordinary di NATAS Travel Fair 2026 Singapura

Indonesia Promosikan Go Beyond Ordinary di NATAS Travel Fair 2026 Singapura

1 April 2026
Wamenpar Tegaskan Pariwisata Berkelanjutan Jadi Fondasi Daya Saing Global Indonesia

Wamenpar Tegaskan Pariwisata Berkelanjutan Jadi Fondasi Daya Saing Global Indonesia

3 Maret 2026
Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

19 Februari 2026

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam rapat tersebut dikutip dari siaran resminya.

Ia melanjutkan, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura. Hal tersebut untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” jelas Yasonna.

Ia menambahkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” terang Yasonna.

Ia menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” tegas Yasonna.

Sebagai informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Share12SendTweet8
Previous Post

Peringati Hari Ibu, Museum Nasional dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Gelar Pameran tentang Perempuan

Next Post

Produksi Garam dapat Didongkrak dengan Mengoptimalkan Teknologi

Next Post
Produksi Garam dapat Didongkrak dengan Mengoptimalkan Teknologi

Produksi Garam dapat Didongkrak dengan Mengoptimalkan Teknologi

Sidomulyo Siap Menjadi Desa Tangguh Bencana, 10 Indikator Terpenuhi

Sidomulyo Siap Menjadi Desa Tangguh Bencana, 10 Indikator Terpenuhi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Dorong UMKM Naik Kelas, ASDP Ramaikan Inabuyer 2026

Dorong UMKM Naik Kelas, ASDP Ramaikan Inabuyer 2026

6 Mei 2026
Aceh Gunakan Jalur VVIP Percepat Layanan Haji 2026

Aceh Gunakan Jalur VVIP Percepat Layanan Haji 2026

6 Mei 2026
Pramuka Bersihkan Situ Cigangsa Pulihkan Lingkungan

Pramuka Bersihkan Situ Cigangsa Pulihkan Lingkungan

6 Mei 2026
Ibu PKK Sukajadi Kembangkan Keripik Pisang Dorong Ekonomi Desa

Ibu PKK Sukajadi Kembangkan Keripik Pisang Dorong Ekonomi Desa

6 Mei 2026
Art Jakarta Gardens, Hadirkan Seni di Ruang Publik

Art Jakarta Gardens, Hadirkan Seni di Ruang Publik

6 Mei 2026

POPULAR

  • Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Aceh Apresiasi Pembangunan Kampus LIPIA Banda Aceh

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • APPMBGI Dorong Command Center Program MBG Nasional

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.