• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 March 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY

UU Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Indonesia dengan Singapura Disahkan

by Arif Kusuma Fadholy
16 December 2022
UU Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Indonesia dengan Singapura Disahkan
19
SHARES
118
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Diketahui, Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang cukup tinggi, dan kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

BACA JUGA

DPR RI Apresiasi Tradisi Sidang Isbat yang Dilakukan Kementerian Agama

DPR RI Apresiasi Tradisi Sidang Isbat yang Dilakukan Kementerian Agama

23 March 2023
Indonesia Ajak Australia Tingkatkan Komitmen Menjaga Keamanan Maritim Bersama

Indonesia Ajak Australia Tingkatkan Komitmen Menjaga Keamanan Maritim Bersama

15 March 2023
Qatar-Indonesia 2023 Year of Culture untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara

Qatar-Indonesia 2023 Year of Culture untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara

14 March 2023

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam rapat tersebut dikutip dari siaran resminya.

Ia melanjutkan, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura. Hal tersebut untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” jelas Yasonna.

Ia menambahkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” terang Yasonna.

Ia menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” tegas Yasonna.

Sebagai informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Share8SendTweet5
Previous Post

Peringati Hari Ibu, Museum Nasional dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Gelar Pameran tentang Perempuan

Next Post

Produksi Garam dapat Didongkrak dengan Mengoptimalkan Teknologi

Next Post
Produksi Garam dapat Didongkrak dengan Mengoptimalkan Teknologi

Produksi Garam dapat Didongkrak dengan Mengoptimalkan Teknologi

Sidomulyo Siap Menjadi Desa Tangguh Bencana, 10 Indikator Terpenuhi

Sidomulyo Siap Menjadi Desa Tangguh Bencana, 10 Indikator Terpenuhi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

DPR RI Apresiasi Tradisi Sidang Isbat yang Dilakukan Kementerian Agama

DPR RI Apresiasi Tradisi Sidang Isbat yang Dilakukan Kementerian Agama

23 March 2023
Lanud Soewondo Berikan Bansos kepada Masyarakat Sekitar

Lanud Soewondo Berikan Bansos kepada Masyarakat Sekitar

23 March 2023
IPCC: Krisis Iklim sedang Terjadi Secara Cepat dan Meningkatkan Frekuensi Cuaca Ekstrem

IPCC: Krisis Iklim sedang Terjadi Secara Cepat dan Meningkatkan Frekuensi Cuaca Ekstrem

23 March 2023
MESSAGE Mensimulasikan Pengembangan dan Menganalisis Sistem Energi Nuklir yang Berkelanjutan

MESSAGE Mensimulasikan Pengembangan dan Menganalisis Sistem Energi Nuklir yang Berkelanjutan

23 March 2023
Pertamina Kilang Cilacap Borong Penghargaan di 4 Katagori CSR Excellence Awards 2023

Pertamina Kilang Cilacap Borong Penghargaan di 4 Katagori CSR Excellence Awards 2023

22 March 2023

POPULAR

  • Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

    Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Sambut Ramadhan, Morrissey Hotel Luncurkan Paket Buka Puasa Bersama Bertema Nusantara

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Kotabaru Dibranding Menjadi Wisata Malamnya Kota Yogyakarta

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kemenkop UKM dan HIPPINDO Gelar INABUYER B2B2G EXPO

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.