• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Satgas Minta Penegak Hukum Usut Lolosnya WNI Tanpa Karantina

by Editor
28 April 2021
Pemerintah Resmi Terbitkan SKB Sekolah Tatap Muka Terbatas

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

21
SHARES
130
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 minta penegak hukum mengusut tuntas lolosnya Warga Negara Indonesia (WNI) dari India tanpa karantina selama 14 hari.

“Satgas tidak bisa mentolerir oknum yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima KabarSDGs, Rabu (28/4/2021).

BACA JUGA

Pemerintah Siapkan Insentif Tarik Dana Dolar WNI dari Luar Negeri

Pemerintah Siapkan Insentif Tarik Dana Dolar WNI dari Luar Negeri

22 September 2025
Kemenparekraf Adakan Familiarization Trip untuk Influencer India di Labuan Bajo

Kemenparekraf Adakan Familiarization Trip untuk Influencer India di Labuan Bajo

24 Juni 2023
385 WNI yang Dievakuasi dari Sudan Berhasil Mendarat di Indonesia

385 WNI yang Dievakuasi dari Sudan Berhasil Mendarat di Indonesia

28 April 2023

Dia menegaskan, pengetatan masuknya pelaku perjalanan dari India saat ini, dikarenakan negara itu tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali. Dikhawatirkan pelaku perjalanan yang datang dari India dapat berpotensi untuk membawa imported case , berupa varian baru yang berasal dari India.

Untuk itu, Wiku menghimbau kepada WNI yang datang dari India, dengan kesadaran diri agar melakukan kerantina demi keselamatan bersama. Para WNI pendatang diingatkan tidak sekalipun mencoba melanggar ketentuan ini karena berpotensi akan mendapatkan konsekuensi hukum.

“Mohon kerjasamanya terhadap petugas penegak hukum di lapangan, agar segera mengusut kasus ini, dan memberikan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wiku.

Pada bagian lain Wiku meminta semua pemerintah daerah mengantisipasi perkembangan peta zonasi risiko jelang libur lebaran Idul Fitri. Perkembangan minggu ini, zona merah meningkat dari 6 menjadi 19 kabupaten/kota, zona oranye bertambah sari 322 menjadi 340 kabupaten/kota dan zona kuning menurun dari 177 menjadi 146 kabupaten/kota dan pada zona hijau tidak ada kasus baru tetap 8 kabupaten/kota serta tidak terdampak tetap 1 kabupaten/kota.

Dia menyebut peningkatan zona merah ini dikarena ada 14 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye. Kabupaten/kota tersebut tersebar di provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bali dan Kalimantan Selatan. Pada zona oranye dikontribusikan karena ada 53 kabupaten/kota yang berpindah dari zona kuning. Dan kabupaten/kotanya didominasi dari Sumatera Utara (12), Aceh (8), Sulawesi Tenggara (6).

Untuk itu, seluruh gubernur, maupun bupati/walikota diminta segera melakukan pembentukan dan mengoptimalkan posko Covid-19 dalam mengantisipasi tradisi mudik. Dan jika ada kendala, diminta berkoordinasi dengan pusat. Sehingga solusi dapat diberikan jika ada kendala dalam pembentukan dan operasional posko, utamanya terkait dasar hukum dan anggaran.

Share8SendTweet5
Previous Post

Kemenparekraf Perketat Pengawasan Prokes di Destinasi Wisata

Next Post

Pemerintah Tangguhkan WNI Asal India Masuk Indonesia

Next Post
Satgas Ingatkan Faskes Tak Tolak Lansia Menerima Vaksin Kedua

Pemerintah Tangguhkan WNI Asal India Masuk Indonesia

Doni Ingatkan Jabar Antisipasi Lonjakan Covid-19 dari PMI

Doni Ingatkan Jabar Antisipasi Lonjakan Covid-19 dari PMI

Discussion about this post

NEWS UPDATE

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

15 Juni 2026
D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

15 Juni 2026
Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

15 Juni 2026
Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

14 Juni 2026
BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

14 Juni 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    368 shares
    Share 147 Tweet 92

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.