• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
29 June 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Data Internet

by Humairah Mufidah
1 March 2021
Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Data Internet

Kemendikbud kembali melanjutkan bantuan kuota data internet bagi peserta didik dan tenaga pendidik dari PAUD hingga perguruan tinggi. Foto: Kemendikbud

15
SHARES
91
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kembali kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021 untuk siswa dan pendidik PAUD hingga perguruan tinggi.

Peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

BACA JUGA

Gaet Masyarakat Tidore, Kemendikbudristek Gelar Festival Musik Tradisi Indonesia

Gaet Masyarakat Tidore, Kemendikbudristek Gelar Festival Musik Tradisi Indonesia

14 June 2022
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Mendikbud: Program Guru Penggerak Cetak ‘Influencer’ Pendidikan

7 April 2021
Pemerintah Pastikan Semua Anak Terus Sekolah

Mendikbud: PTM Tak Perlu Tunggu Juli Jika Sekolah Siap

5 April 2021

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3/2021).

Mendikbud menjelaskan, berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 — kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem.

Selain itu, katanya, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.

“Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota,” jelasnya.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

“Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali,” katanya.

Sedangkan untuk mahasiswa, Nadiem menambahkan, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses melalui situs resmi http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Share6SendTweet4
Previous Post

Presiden Harapkan Moda Transportasi ke Depan Harus Ramah Lingkungan

Next Post

Ragam Promo Bulan Maret di Hotel 88 ITC Fatmawati

Next Post
Ragam Promo Bulan Maret di Hotel 88 ITC Fatmawati

Ragam Promo Bulan Maret di Hotel 88 ITC Fatmawati

Menparekraf: ‘Free Covid Corridor’ Bangkitkan Pariwisata di Bali

Menparekraf: 'Free Covid Corridor' Bangkitkan Pariwisata di Bali

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Raih Penghargaan Marketeers, Lion Parcel Jagonya Kirim Paket Murah

Raih Penghargaan Marketeers, Lion Parcel Jagonya Kirim Paket Murah

29 June 2022
Pastikan Bus Pariwisata Laik Jalan

Pastikan Bus Pariwisata Laik Jalan

29 June 2022
Memasuki Libur Sekolah, Ini Destinasi yang Tepat untuk Keluarga

Memasuki Libur Sekolah, Ini Destinasi yang Tepat untuk Keluarga

29 June 2022
Gelar Festival Pangan, KRKP Sorot Persoalan Pangan yang Tak Kunjung Usai

Gelar Festival Pangan, KRKP Sorot Persoalan Pangan yang Tak Kunjung Usai

28 June 2022
Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi, Demi Kelestarian Satwa

Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi, Demi Kelestarian Satwa

28 June 2022

POPULAR

  • Iman Lubis (Universitas Pamulang)

    Terapkan Proyek Hijau, Solusi Tepat Indonesia Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ini Tujuan Presiden Jokowi ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan UEA

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • PKM Mahasiswa, Sampah Plastik Diolah Menjadi Bernilai Seni

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pemerintah RI Dukung Ciptakan Para Pengusaha Baru, Ini Kata Wirawan Panoedjoe Soebagyo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • BMKG: 2021 Indonesia Masih Terancam Gempa Berpotensi Tsunami

    136 shares
    Share 54 Tweet 34

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.