Pekanbaru, Kabar SDGs – Mulai tahun 2026, Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan kebijakan baru terkait izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan, lembaga PAUD tidak lagi diwajibkan memperpanjang izin operasional setiap dua tahun seperti selama ini.
Kebijakan tersebut lahir setelah Pemerintah Kota menerima masukan dari Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Pekanbaru.
“Ke depan, Insyaallah kami akan memangkas perizinan untuk PAUD yang selama ini harus diperbarui setiap tahun atau dua tahun. Tahun depan tidak ada lagi kewajiban itu,” ujar Agung Nugroho, Senin (6/10/2025).
Dengan aturan baru ini, lembaga PAUD cukup sekali mengurus izin operasional di awal, kemudian hanya diwajibkan melapor ke Dinas Pendidikan Pekanbaru tanpa harus melakukan perpanjangan berkala.
“Jadi cukup sekali saja mengurus perizinan, selanjutnya hanya melapor. Karena kita tahu, semakin sering membuat izin baru, makin besar juga biaya yang dikeluarkan,” jelasnya.
Agung menegaskan, penyederhanaan perizinan ini tidak hanya untuk mempermudah administrasi, tetapi juga mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun yang tengah digencarkan pemerintah kota.
“Langkah ini juga bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam menyukseskan program wajib belajar 13 tahun. Izin kita permudah, guru PAUD kita bantu dengan beasiswa untuk menamatkan pendidikan S1,” pungkasnya.












Discussion about this post