JAKARTA, KAbarSDGs — Pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu, mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp 900.000 (terendah) s.d. Rp 1.960.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp 1.100.000 (terendah) s.d. Rp 2.480.000 (tertinggi).
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp 1.500.000 (terendah) s.d. Rp 3.470.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp 1.600.000 (terendah) s.d. Rp 3.720.000 (tertinggi). Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp 3.500.000 (terendah) s.d. Rp 7.940.000 (tertinggi).
“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat Sosialisasi Kebijakan BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 secara daring, Kamis (25/2/2021).
Menurutnya, ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
“Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50%,” jelas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri saat sesi tanya jawab mendampingi mendikbud.
Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap satu dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap satu.
“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud.
Ditambahkan Jumeri, pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap satu bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap tiga, bukan tahap dua. “Jadi ada selang satu tahap bagi satuan pendidikan untuk melaporkan,” jelasnya.
Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp 17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.
Discussion about this post