JAKARTA, KabarSDGs – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, sejumlah peraturan yang dikeluarkan untuk mengakomodasi hak-hak para disabilitas tidak akan berjalan, tanpa adanya implementasi yang baik.
“Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah diimplementasi. Sekali lagi, kuncinya adalah diimplementasi,” tegas presiden dalam video konferensi pers daring, Kamis (3/12/2020).
Dalam upaya mengakomodasi hak para disabilitas, sejumlah kebijakan atau regulasi telah dikeluarkan pemerintah. Terhitung, kata Jokowi, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, Jokowi mengatakan, tetap akan mengeluarkan sejumlah kebijakan, jika memang dibutuhkan. Namun dengan catatan kembali, implementasinya harus dilakukan dengan baik.
“Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi,” ujarnya.
Di samping itu, dalam peringatan HDI 2020, Jokowi berharap, ini menjadi momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas.
“Dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based,” ujarnya. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post